Pamekasan, medikaorannusantara.com – Dengan c melibatkan dua institusi penegak hukum, polres dan Kejaksaan Negeri. Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjamin keamanan investor yang hendak berinvestasi di wilayahnya
“Sesuai dengan rencana, pihak kepolisian dan kejaksanaan ini nantinya akan memberikan rekomendasi dan legal opinion terhadap izin-izin yang telah dimiliki oleh para pengusaha,” kata Kasi Perencanaan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Pamekasan Arif Rachman di Pamekasan, Kamis.19/12
Ia menjelaskan, kebijakan Pemkab Pamekasan mempermudah izin investasi dan menjamin keamanan investor tersebut dalam rangka memajukan perekonomian masyarakat Pamekasan, dan mendukung program pemerintah pusat.
Pemerintah saat ini, kata Arif, sangat serius dalam mendorong masuknya investasi ke Indonesia. hal ini ditunjukkan dengan diterbitkannya berbagai paket kebijakan yang difokuskan pada perbaikan iklim investasi.
Hasilnya memang positif, yaitu dengan naiknya peringkat Indonesia dalam Eazy of Doing Bussiness (EODB), yakni berada di posisi 71 pada tahun 2019.
Untuk itu, sambung dia, Pemkab Pamekasan turut mengambil langkah cepat dengan segera membuat tindaklanjut dari adanya Perpres Nomor 91 Tahun 2017 yang merupakan salah satu paket untuk mendorong percepatan pelaksanaan berusaha oleh investor.
Langkah cepat yang diambil Pemkab Pamekasan adalah dengan menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Kemudahan dan Insentif Investasi bagi pengusaha baik skala mikro hingga skala besar.
“Hal ini juga dibuat guna mendukung percepatan terciptanya 10,000 usahawan baru,” ujar Arif.
Dalam rancangan peraturan bupati ini yang sangat menarik adalah pemberian jaminan keamanan berusaha/berinvestasi di Pamekasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksanaan melalui pemberian rekomendasi dan legal opinion terhadap izin-izin yang telah dimiliki oleh para pengusaha.
Dalam Rancangan Perbup ini pemerintah juga memberikan perhatian lebih kepada investasi dengan pemberian pengurangan bahkan penghapusan retribusi atau pajak daerah sesuai dengan kriteria investasi, yang tentu sangat diharapkan oleh pelaku usaha.
Sedangkan khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil, dalam rancangan ini diberikan kemudahan untuk mendapatkan akses life skill, standarisasi produk, pemasaran dll.
“Rancangan Perbup ini merupakan salah satu paket yang ditujukan untuk mendorong percepatan pelaksanaan berusaha oleh investor dengan melakukan pengawalan dan penyelesaian hambatan berusaha,” katanya, menjelaskan.
Pemerintah daerah komitmen menempatkan peran investasi sebagai pendorong peningkatan perekonomian daerah, diantaranya dengan mempermudah akses dan memberikan jaminan keamanan bagi investor yang hendak berinvestasi di Kabupaten Pamekasan. (wan/an)