Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat, pada tahun 2022 ini, Pemkab Pamekasan menerima dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp74,7 miliar lebih.
“Sekitar 40 persen dari dana bagi hasil cukai yang diterima Pemkab Pamekasan itu untuk bidang kesehatan,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, khusus alokasi bidang kesehatan, pihaknya menggunakan untuk membayar iuran peserta BPJS Kesehatan pada peserta penerima bantuan.
“Nilainya mencapai Rp31,5 miliar lebih atau sekitar 90 persen dari 40 persen untuk alokasi bidang kesehatan,” katanya menjelaskan.
Selain untuk bidang kesehatan, pemanfaatan DBHCHT 2022 juga untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum, seperti pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak disertai pita cukai.
Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin, alokasi anggaran dari DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, sedangkan untuk penegakan hukum sebesar 10 persen.
“Total dana yang disalurkan untuk wilayah Jawa Timur dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini sebesar Rp2,1 triliun, sedangkan untuk Kabupaten Pamekasan Rp74,7 miliar lebih untuk tahun 2022,” katanya menjelaskan.
Salah satu program yang dicanangkan Pemkab Pamekasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok.
“Syaratnya adalah perusahaan rokok yang legal, bukan yang ilegal atau perusahaan rokok yang tidak bercukai, karena dana bagi hasil cukai ini memang diperoleh dari cukai yang masuk ke kas negara,” katanya.
Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah melalui APBD sebanyak 2.800 orang. (wan/an)