KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Pemerintah Perpanjang Pendaftaran KIP Hingga 30 September

program_kartu_indonesia_pintar_2Jakarta (KN) – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang masa pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga 30 September 2016. Sebelumnya, 31 Agustus 2016 merupakan batas waktu pendaftaran dan pendataan KIP di data pokok pendidikan (Dapodik).Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang dalam Surat Edaran tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun pelajaran 2016/2017. “Keputusan memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini,” terangnya, Kamis (8/9) melalui rilis Kemendikbud.

Pada Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut, kata Hamid, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.

Ia menjelaskan, Surat Edaran tertanggal 1 September 2016 itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia.

Ada tiga hal yang disampaikan dalam Surat Edaran itu, Pertama, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Kedua, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP tahun 2016 dapat segera disalurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016. Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016.

Ketiga, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK dan BNI untuk SMA), agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemendikbud dapat segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.

Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun). (red)

Related posts

Keanggotaan BPJS Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji

redaksi

Pemkot Surabaya Umumkan 863 Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Pemuda Tangguh

kornus

Doktor ITS Kembangkan Radar Jarak Jauh Berbiaya Murah

kornus