“Sebagai bagian dari pelindungan, jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan,” kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.16/5
Widi menjelaskan, asuransi tersebut diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih berada di asrama saat pemulangan.
Asuransi tersebut, kata dia, diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia dengan ketentuan tertentu.
“Pertama, jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih per-embarkasi,” katanya.
Kedua, lanjut Widi, bagi jamaah yang wafat karena kecelakaan, maka akan diberikan senilai dua kali Bipih per-embarkasi.
Kemudian, sambungnya, jamaah yang mengalami kecelakaan, lalu mendapatkan cacat yang bersifat tetap, maka diberikan santunan yang besarnya bervariasi antara 2,5 sampai 100 persen Bipih per-embarkasi.
Seluruh kepengurusan terkait asuransi, jelas dia, dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Pihak asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening jamaah,” katanya.
Asuransi ini, ucap Widi, melindungi jamaah calon haji sejak masuk embarkasi, hingga kembali lagi ke tanah air melalui debarkasi haji. ( wan/ar)