Surabaya (KN) – Guna mengontrol mengawasi dan mengontrol transaksi melalui media online, Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan membuat website plasa online untuk mengawasi dan mengontrol transaksi.Dengan adanya plasa online diharapkan pemerintah nantinya bisa membina jika terjadi transaksi bisnis online yang tidak sesuai dengan peraturan. Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur M Said Sutomo di di Surabaya, Selasa (15/4/2014) mengatakan, kesibukan sehari-hari karena padatnya jadwal kegiatan, kemacetan dan kejenuhan merupakan alasan orang lebih memilih belanja untuk kebutuhan keluarga dan pribadinya melalui pasar online. Namun tak jarang orang kecewa terhadap pelayanan transaksi online itu. Dengan demikian ketika ada praktik bisnis online yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berakibat merugikan konsumen.
Maka pemerintah dapat segera mengambil tindakan pembinaan atau tindakan hukum. Jika produk barang dan/atau jasa yang dipasarkan melalui media online apabila merugikan konsumen/masyarakat.
Maraknya bisnis online akhir-akhir ini yang seringkali merugikan masyarakat atau konsumen dikarenakan sistem perlindungan konsumen belum berjalan dengan baik, terutama dari pemerintah. Karena sejak UUPK ditetapkan sampai dengan 2014 ini tidak semua kabupaten/kota mempunyai BPSK sehingga perlindungan konsumen yang notabene rakyat sendiri belum berjalan maksimal.
Undang-Undang No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur dua sistem perlndungan konsumen, yaitu sistem preventif dan sistem represif. Sistem preventif terdiri. Pertama, pemerintah sebagai regulator yang dalam hal ini Departemen Perdagangan dan dinas-dinas perdagangan di provinsi, kota dan kabupaten yang bertanggungjawab kepada gubernur, walikota dan bupati dengan membentuk BPKN Perwakilan Provinsi dan BPSK di kota maupun kabupaten.
Kedua, pelaku usaha sendiri yaitu berkewajiban memproduksi dan meperdagangkan produk barang dan/atau jasa sesuai standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, konsumen atau masyarakat konsumen sendiri agar menjadi konsumen cerdas dengan memahami hak-hak dan kewajibannya. Dan kempat, lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang selama ini secara nasional dikenal YLKI, di Semarang Jawa Tengah dikenal LP2K (Lembaga Pendidikan dan Perlindungan Konsumen), dan di Surabaya Jatim dikenal dengan YLPK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen) Jawa Timur, dan masih banyak lembaga perlindungan konsumen lainnya yang memenuhi syarat dan berbadan hukum.
Sedangkan sistem represif terdiri dari sistem penegakan hukum melalui, pertama, gugatan di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kaputen/kota. Kedua, gugatan melalui peradilan umum PN/PTUN.
Harapannya dengan Hari Konsumen Nasional (HKN) yang jatuh pada 20 April 2014 mendatang konsumen bisa semakin cerdas dan bersikap kritis. Kesadaran konsumen akan hak-haknya atau kecerdasan mereka akan bertambah dengan bersikap lebih kritis demi kebaikan bersama. (red)