Jakarta (KN) – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah pusat menargetkan 1.500 peraturan daerah (Perda) untuk dievaluasi kembali. Pemerintah pusat sebelumnya tengah mengevaluasi 13.520 perda dan 824 diantaranya telah dibatalkan, dikembalikan ke daerah untuk diperbaiki.
Perda yang dibatalkan, menurut Mmendagri, kebanyakan terkait dengan pajak daerah dan retribusi. “Ada juga perda-perda nonpajak retribusi, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Gaamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Untuk Perda pajak dan retribusi, biasanya dibatalkan karena bertentangan dengan Undang – Undang (UU) No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. “Perda pajak retribusi itu diatur di UU 28, yang bersifat ‘close list’, tidak boleh melebihi apa yang diatur di UU itu. Cuma dibuat ‘range’ (kisaran), misalnya pajak bahan bakar, misalnya. Pajak bahan bakar itu paling tinggi 10 persen, kalau daerah ada yang buat 12 persen pasti kita coret,” ujar Mendagri.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2012 menegaskan pemerintah menginginkan perbaikan iklim investasi dengan menghilangkan berbagai kendala diantaranya terkait peraturan daerah yang menghambat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, potensi investasi di berbagai daerah di Indonesia sangat tinggi. Dengan hilangnya hambatan investasi, akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkualitas. Presiden dalam kesempatan tersebut menyatakan, pemerintah mengevaluasi 13.520 perda dan 824 diantaranya telah dibatalkan. (udi)