KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

PELAYANAN PERIJINAN Dl SURABAYA PALING “RUWET” di Jatim, WALIKOTA HARUS SEGERA BERTINDAK

balkotPelayanan perijinan di Pemkot Surabaya temyata paling jelek diantara Pemerintahan Daerah dl Jawa Timur. Jlka pemerintahan daerah dl Jawa TImur telah semuanya mengetrapkan lembaga yang melayani perijinan tersebut paling rendah setingkat kantor perijinan. Di kota Surabaya pelayanan perijinan baru setingkat Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) yang struktur kelembagaannya non eselon atau setingkat staf saja. Surabaya – KN

Ini menimbulkan banyak pertanyakan atas pemberian penghargaan dibidang pelayanan publik terbaik bagi Pemkot Surabaya oleh Pemerintah Pusat, sehingga banyak pihak yang menilai penghargaan itu salah alamat. Bahkan, perlu dicurigai proses seleksinya apakah benar-benar berdasarkan kreteria professional ataukah melalui proses “pendekatan” kepada tim penilai. Karena dari segi struktur perangkat kelembagaannya saja sudah paling rendah di antara lembaga pelayanan perijinan pemerintahan di Jawa Timur, apalagi pelayanannya hampir semua masyarakat di Surabaya kalau ditanya bagaimana pelayanan perijinan di Surabaya, pasti akan mengatakan “brengsek”.

Dari petugas UPTSA diperoleh informasi, eksistensi kelembagaan UPTSA sepertinya hanya sebagai pencatat pemohon dan penyampai surat ijin apabila proses sudah selesai saja dan tidak lebih dari itu. Sebagai pencatat penerima dan penyampai permohonan tersebut juga dapat disebut sebagai Customer Service (CS).

Anehnya, sebagai CS hampir tiap hari kena damprat kemarahan para pemohon sebagai dampak dari dugaan “permainan” dinas yang melakukan proses perijinan, apalagi UPTSA tidak bisa memastikan kapan ijin akan selesai prosesnya, dan apakah diterima atau ditolak permohonan perijinannya, UPTSA sendiri tidak bisa memastikan, kendati telah ada SOP (standar Operasional Pelayanan) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur maksimal tidak boleh lebih dari 3 bulan.

Sebagai pencatat permohonan perijinan, UPTSA kata staf di counter UPTSA, lembaga kino-kino Dinas dan badan ini tidak pernah menahan dalam waktu seharipun di kantornya, karena pada jam berikutnya selesai berkas diterima dan dinyatakan lengkap, langsung dikirim ke Dinas atau Badan yang bersangkutan untuk dtproses. Akan tetapi, fakta yang terungkap, dinas dan badan yang memproses perijinan selalu berupaya bagaimana caranya dapat menarik pemohon agar mau berhubungan langsung ke dirinya yang diserahi atau dapat didisposisi untuk melakukan pemrosesan, terutama pemohon ijin kelas kakap bisa jadi rebutan diantara para pelaku disposisi.

“Barangkali yang kakap-kakap itu ada baunya yang sedap dan merangsang, sehingga terjadi rebutan disposisi untuk bagaimana mereka itu bisa menjalankan proses perijinan, kemudian bagaimana pemohon bisa ditarik untuk ketemu langsung oleh para oknum yang melakukan pemrosesan perijinan dan cara menariknya para oknum dinas tersebut sudah cukup lihai. Setelah ketemu dengan pengurus perijinan, saisen berikutnya dilakukan bargaining untuk menghitung biaya, tapi apabila bargaining tidak ada kata sepakat, maka para pelaku Dinas dan Badan pasti akan cari celah peraturan untuk bisa membatatkannya,” kata salah seorang pelaku birojasa di UPTSA yang sempat didengar oleh KN beberapa waktu lalu.

Jadi dengan adanya lembaga UPTSA ini sebenarnya tidak membantu kemudahan pelayanan perijinan di Surabaya, justru kebalikannya dengan lembaga UPTSA ini terkesan melebarkan pemerataan atau hanya memperpanjang birokrasi saja dan pemerataan penghasilan para pelaku pelayanan.

Untuk pelayanan perijinan tersebut, di Pemkot Surabaya hampir tidak pernah tepat sesuai dengan SOP yang dicanangkan. Bahkan, kata para biro jasa tersebut, ada yang berlarut-larut sampai berbulan-bulan sampai berkasnya sulit dikenali dan hal itu bukan karena berkasnya hilang di UPTSA atau di Dinas yang melakukan pemrosesan, melainkan karena memang sengaja “dihilangkan” akibat pemohonnya dinilai pelit dan tidak suka transaksional oleh pelaksana perijinan.

Disisi lain, dengan semakin sulitnya pengurusan perijinan dan pelanggaran SOP tersebut dapat mempersubur jasa perijinan yang mempunyai hubungan dekat atau koneksi khusus dengan oknum orang dalam, apalagi para pemberi jasa dari para mantan internal pelaku pelayanan perijinan di Dinas dan badan. Karena mereka akan lebih mudah dan sangat rapi untuk melakukan konspirasi ritme “permainan”. yang tehnisnya bekerjasama dengan para pelaksana perijinan di Dinas dan Badan di lingkungan Pemkot Surabaya.

Yang menarik lagi, jika di era lama sebelum adanya UPTSA, bancaan duit dari para pemohon ijin tersebut hanya dinikmati oleh kalangan tertentu di Dinas Pelayanan Perijinan yang mejanya terlewati. Tetapi sekarang melebar sampai ke tingkat RT dan RW, karena permohonan perijinan tersebut saat ini harus dimulai dari pengantar RT, kemudian RW, tetangga sebelah, baru ke Kelurahan dan Kecamatan. Jika tidak ada stempel pengantar RT, RW dan ijin tetangga, maka Lurah dan Camat tidak akan mau tanda tangan. Sedangkan untuk minta rekomondasi RT, RW dan tetangga sebelah tersebut tidak pernah ada yang “gratisan”, kecuali kolega RT dan RW itu sendiri. Begitu juga para Lurah dan Camat agar bisa dapat sukses fee harus lebih besar, dan selalu memainkan rekom RT dan RW tersebut.

Kondisi semacam ini, kata para pelaku biro jasa yang ngrumpi di di UPTSA, apabila tidak segera mendapatkan perhatian atau tindakan dari Walikota, maka akan sangat pantas apabila sertifikat prestasi pemkot dtbidang pelayanan “dicabut” lagi. Selain itu juga akan memperjauh masuknya investasi ke Surabaya, karena borosnya biaya perijinan. (red)

Foto : Gedung Pemerintah Kota Surabaya

Related posts

Kemendagri Minta Kepala Daerah Hati-Hati Gunakan Dana Hibah dan Bansos

kornus

Perkuat Sinergitas, Gubernur Khofifah Silaturahmi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim

kornus

Pelepasan dan Penyambutan Kapolrestabes Surabaya Digelar di Korem 084/Bhaskara Jaya

kornus