Surabaya (KN) – Gubernur Jatim Soekarwo meradang mengetahui informasi sebagian besar pejabat eselon II (setingkat Kepala Dinas/Badan/Biro) di lingkungan Pemprov Jatim belum memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Padahal, mereka diwajibkan melaporkannya kekayaanya kepada KPK di saat menjabat atau pindah jabatan.
“Hukumnya wajib mengumpulkan LHKPN bagi pejabat eselon II. Saya terima kasih pada Anda (wartawan) yang telah menulis soal itu dan mengingatkan akan kewajiban LHKPN,” tegas Soekarwo kepada wartawan di kantor Gubernur, Jumat (21/10).
Gubernur akan memanggil Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Suprianto terkait LHKPN pejabat Pemprov. Ini karena Biro Hukum adalah SKPD yang berwenang menangani hal tersebut. “Saya akan tanya ke Pak Pri (Suprianto, red) siapa saja pejabat yang belum dan sudah serahkan LHKPN,” tuturnya.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim ini dalam waktu dekat juga akan mengumpulkan seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemprov. Ini untuk mengingatkan kewajiban akan menyerahkan LHKPN kepada Biro Hukum dan disampaikan ke KPK.
Seperti diberitakan di media masa sebelumnya, temuan di kantor Sekretariat Pemprov Jatim, baru tertempel satu nama Kepala Biro Administrasi Kemasyarakatan Setdaprov Jatim Thoriq Affandie yang telah berani mengumumkan LHKPN-nya.
Dari data dan informasi yang diperoleh menyebutkan, sejumlah pejabat yang diduga belum memasukkan LHKPN dan mengumumkan harta kekayaannya adalah Suprayitno (Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov jatim), Anak Agung Gde Raka Wija (Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jatim), Siswanto (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jatim), Gatot Soebektiono (Kepala Dinas Kehutanan Jatim), Wahid Wahyudi (Kadishub dan LLAJ Jatim), Dahlan (Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim), Priyo Darmawan (Kepala Balitbang Jatim) dan Fattah Jasin (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM).
“Mereka sebagian besar pejabat eselon II dalam mengisi LHKPN itu masih menganggap bukan Fardhu Ain, tapi Fardhu Kifayah (mendekati wajib, red). Jadi ada yang malas, karena terlalu ribet mengisi formatnya dan butuh waktu lama,” ujar sumber di lingkungan Pemprov Jatim.
Ini seakan tak sesuai dengan samangat transparansi yang dibangun Gubernur Soekarwo terhadap SKPD-nya. Padahal semangat transparansi Gubernur ini sudah mulai dibangun dengan rencana membuat zona intergritas korupsi di seluruh SKPD dan Kabupaten/Kota di Jatim bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (rif)
Foto : Gubernur Jatim Soekarwo