KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pegawai Pemkot Surabaya Diwajibkan Melaporkan Kinerja Harian

ilustrasi-pegawai-pemkot-surabayaSurabaya (KN) – Walikota Surabaya Tri Rismaharini menerapkan sistem pelaporan kinerja harian bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya. Sistem ini diterapkan untuk pegawai setingkat pejabat hingga pegawai terendah seperti pengemudi.“Sopir pun tiap hari juga harus melaporkan apa saja yang dilakukan,” kata Tri Rismaharini saat menjadi salah satu pembicara pada acara Semiloka, Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Jl Gubernur Suryo, Surabaya, Rabu (2/10/2013).

Dengan adanya laporan kinerja harian tersebut, kata Walikota, ini juga untuk mendukung apakah poin pegawai tersebut layak mendapatkan uang kinerja bulanan. “Jika kinerjanya tidak memenuhi poin yang telah ditentukan, uang kinerja bulanannya akan kita stop,” ujarnya.

Walikota perempuan ini menambahkan, seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti Kepala Dinas, Biro, Badan harus siap menerima pengaduan dari masyarakat.

Ia memberikan deadline maksimal 2 x 24 jam bagi SKPD untuk merespon pengaduan masyarakat tersebut. Apabila tidak ada respon, maka Risma langsung menegurnya.

“Kami menggunakan sistem khusus e-performance. Kalau tidak ada respon akan masuk ke handphone saya. Kepala SKPD itu pasti langsung saya tegur,” tegasnya. (anto)

Related posts

Budi Waseso Lantik Khofifah Sebagai Ketua Mabida Gerakan Pramuka Jatim

kornus

Cukai Hasil Tembakau Capai Rp 146 Triliun

RPH Khusus Babi di Banjarsugihan Mulai Beroperasi, Wali Kota Eri Minta Libatkan Tenaga Kerja dari Warga Setempat

kornus