Surabaya (KN) – Walikota Surabaya Tri Rismaharini menerapkan sistem pelaporan kinerja harian bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya. Sistem ini diterapkan untuk pegawai setingkat pejabat hingga pegawai terendah seperti pengemudi.“Sopir pun tiap hari juga harus melaporkan apa saja yang dilakukan,” kata Tri Rismaharini saat menjadi salah satu pembicara pada acara Semiloka, Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Jl Gubernur Suryo, Surabaya, Rabu (2/10/2013).
Dengan adanya laporan kinerja harian tersebut, kata Walikota, ini juga untuk mendukung apakah poin pegawai tersebut layak mendapatkan uang kinerja bulanan. “Jika kinerjanya tidak memenuhi poin yang telah ditentukan, uang kinerja bulanannya akan kita stop,” ujarnya.
Walikota perempuan ini menambahkan, seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti Kepala Dinas, Biro, Badan harus siap menerima pengaduan dari masyarakat.
Ia memberikan deadline maksimal 2 x 24 jam bagi SKPD untuk merespon pengaduan masyarakat tersebut. Apabila tidak ada respon, maka Risma langsung menegurnya.
“Kami menggunakan sistem khusus e-performance. Kalau tidak ada respon akan masuk ke handphone saya. Kepala SKPD itu pasti langsung saya tegur,” tegasnya. (anto)