KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Pegawai PDAM Diwajibkan Bersertifikasi Kompetensi Bidang Air Minum

Jakarta (KN) – Karyawan atau pegawai perusahan daera air minum (PDAM) akan diwajibkan mengantongi sertifikasi kompetensi bidang air minum dan menjadi persyaratan utama bagi SDM yang bekerja di PDAM.Direktorat Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya akan memproses pengusulan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penetapan.

Kasubdit Pengaturan dan Pembinaan Kelembagaan Direktorat Pengembangan Air Minum, Hilwan, Jumat (14/11/2014) mengatakan, kompetensi SDM di sini tentunya tidak hanya melihat dari sisi pengetahuan atau keterampilan. SDM yang kompeten di bidang air minum diharapkan mempunyai komposisi gabungan dari pengetahuan (knowledge atau kognitif), keterampilan (skills atau psychomotorik), sikap kerja (attitude atau affektif), dan nilai (value) untuk mewujudkan penyelenggaraan pengembangan SPAM yang memenuhi 4K (kualitas, kuantitas, kontinyuitas dan keterjangkauan).

Hilwan menjelaskan, selama dasawarsa terakhir, pembangunan sarana dan prasarana air minum terus dilaksanakan, sehingga cakupan pelayanan air minum Indonesia pada tahun 2013 telah mencapai 67,73 persen, dan menyisakan gap yang relatif kecil, yaitu sebesar 1,14 persen untuk mencapai target MDG’s 2015 yaitu 68, 87 persen. “Namun, ada tantangan besar di depan, sesuai dengan RPJMN 2015-2019, diharapkan pencapaian target 100 persen akses aman air minum pada tahun 2019,” ungkapnya.

Untuk itu, Pemerintah telah menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSNP-SPAM) melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/2013. Adapun arah kebijakan yang ditetapkan dalam peraturan menteri tersebut, antara lain peningkatan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat di perkotaan dan perdesaan melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi, peningkatan kemampuan pendanaan operator dan pengembangan alternatif sumber pembiayaan, peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pengembangan SPAM, pengembangan dan penerapan NSPK di Pusat dan di daerah, peningkatan penyediaan air baku untuk air minum secara berkelanjutan, peningkatan peran dan kemitraan badan usaha dan masyarakat dan pengembangan inovasi teknologi SPAM.

Sebelumnya, Direktorat Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya telah menyelenggarakan Konvensi dalam rangka Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) tentang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum. Tujuan dari konvensi RSKKNI Pengelolaan SPAM ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan atau konsensus para pemangku kepentingan tentang SKKNI Pengelolaan SPAM. Konvensi ini merupakan forum yang sangat penting bagi terwujudnya SDM air minum yang kompeten. Forum untuk mencapai kesepakatan bersama dalam perumusan RSKKNI. (red)

Related posts

Anggota DPRD Jatim, Kuswanto Minta Masyarakat Terapkan Prokes Dalam Beraktifitas dan Patuhi Larangan Mudik

kornus

Gubernur Khofifah Beri Penguatan Wawasan Kebangsaan kepada 1.200 Siswa MPLS

kornus

Kemendikbudristek sebut PTM Terbatas Ikuti SKB Empat Menteri