KORAN NUSANTARA
ekbis indeks Jatim

Pedagang Parcel Natal dan Tahun Baru Harus Cantumkan SNI

Surabaya (KN) – Masyarakat diimbau berhati-hati dalam membeli parcel. Menjelang Natal dan Tahun Baru banyak bermunculan penjualan parcel yang dijual di toko-toko pinggir jalan. Semua parcel yang dijual harus berstandart SNI dan tak boleh kedaluwarsa.Imbahauan ini datang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim. Kewajiban untuk mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI) agar barang barang yang dikemas dalam parcel terjamin mutunya.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim Drs Arifin T Ariadi MM , Jumat (16/12), mengatakan, jika pedagang parcel masih menyediakan produknya yang sudah kedaluwarsa akan dilakukan penyitaan oleh Disperindag dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) setempat.

Sama dengan sebelumnya, Disperindag bersama Balai POM terus pro aktif melakukan pengawasan. Sesuai kewenangngannya Disperindag dan Balai POM melakukan pengawasan peredaran parcel di berbagai pasar tradisional dan pertokoan modern, mall serta minimarket untuk menertibkan makanan dan minuman (Mamin) olahan yang masa berlakunya sudah berakhir atau mamin yang tidak berlebel bahasa Indonesia.

Oleh sebab itu, diimbau kepada masyarakat yang hendak membeli parsel sebelumnya teliti dulu dengan benar produk-produknya sebaik-mungkin. “Jadilah konsumen yang cerdas, artinya konsumen tahu benar barang yang akan dibeli, beli susuai dengan kebutuhan dan produk-produk yang dibeli harus bersatandar SNI,” ujarnya.

Pada sebuah bingkisan Natal, Tahun Baru atau Lebaran itu terdapat beraneka ragam makanan dan minuman yang ditata rapi dan menarik dari yang melihatnya. Sekilas orang melihatnya akan tertarik dan senang. Tetapi coba lihat lebih teliti. Biasanya di dalamnya ada produk Mamin seperti aneka kue dan roti, cokelat, makanan kaleng serta sejumlah makanan yang enak lainnya sudah kedaluarsa dan ada yang tidak berlebel bahasa Indonesia.

Tips agar tak tertipu saat membeli parcel, Pertama lihatlah semua produknya secara jelas. Kebanyakan parcel dikemas dan dihias dengan apik dalam sebuah keranjang yang ditutupi plastik tembus pandang. Penyajian yang bertumpuk terkadang menghalangi pandangan konsumen untuk melihat isi dalam parcel tersebut. Usahakan masyarakat dapat melihat jelas apa saja isi produk dalam parcel tersebut.

Setelah dapat melihat secara jelas produk-produk tersebut, maka perhatikanlah label halal dari kemasan produknya. Gunakan dan pilihlah selalu produk-produk berlabel halal dari MUI dan SNI dengan huruf dan logo yang standar. Ini akan menjamin kehalalan produk yang di beli. Sebab ada juga logo halal versi perusahaan yang belum tentu berdasarkan sertifikat halal MUI dan ber-SNI. (red)

Foto : Ilustrasi parsel

Related posts

Jadi Pembicara di Forum UNICEF, Walikota Risma Paparkan Berbagai Indikator Kota Layak Anak

kornus

PKB sebut Gus Ipul jadi Menteri Sosial itu urusannya Presiden

ARCI Merilis Survei Terbaru Pilgub Jatim, Elektabilitas Khofifah-Emil Ungguli Calon Lain

kornus