Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna laporan komisi-komisi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim Tahun 2021, Selasa (28/9/2021) malam. Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD Jatim ini berlangsung alot diwarnai interupsi Ketua Komisi C Abdul Halim.
Saat sidng paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Komisi C interupsi menolak untuk menyampaikan laporan komisi-komisi dalam rapat paripurna tersebut. Alasannya, karena tambahan waktu yang mereka ajukan untuk melakukan kajian atau fatwa hukum mengenai Raperda P-APBD tersebut tidak disetujui.
“Saya atas nama Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, pada forum rapat paripurna yang terhormat ini tidak menyampaikan laporan komisi. Karena kami ingin meminta tambahan waktu supaya kita selamat bersama,” kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim saat interupsi dalam siding paripurna.
Ada beberapa alasan yang membuat Komisi C DPRD Jatim meminta tambahan waktu untuk melakukan kajian atau fatwa lebih dalam dengan ahli hukum mengenai Raperda P-APBD Jatim 2021 tersebut.
Ia menjelaskan, pertama adalah surat yang disampaikan ke pimpinan DPRD Jatim oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) pada 15 Februari 2021 tentang perubahan anggaran dinilai tidak lengkap. Apalagi, Komisi C menilai ada pendistorsian pada Pasal 164 Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Secara substansi bahwa pendistorsian surat mengandung konsekuensi (hukum) yang luar biasa. Konsekuensi yang kemudian akan kita tanggung,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Terlebih lagi, lanjut dia, mengingat bahwa perubahan APBD Jatim Tahun 2021 kalau kemudian disetujui tanpa mendapatkan sebuah rasionalisasi hukum terkait dengan pendistorsian Pasal 164 PP No 12 Tahun 2019 pada ayat B ini, maka akan berimplikasi pada hukum.
“Ini yang kemudian jadi sandaran dari pemerintah atau eksekutif dalam rangka pergeseran anggaran, maka akan berimplikasi hukum tentunya kepada kita,” sebutnya.
Apalagi, Fraksi Partai Gerindra ini juga mengungkapkan, bahwa sudah keenam kalinya Pemprov Jatim mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Yang diawali pada tanggal 15 Februari 2021 dan berlanjut sampai enam kali.
“Nah, hal-hal inilah yang kemudian kita jadikan dasar Komisi C sebagai komisi yang membahas atau membidangi keuangan, melihat ini sebagai potensi hukum,” tegasnya.
Sehingga wajar, apabila kemudian Komisi C meminta tambahan waktu untuk menelusuri kebenaran tersebut. Tentunya dalam proses analisa atau kajian terhadap Raperda itu, pihaknya bakal melibatkan ahli-ahli hukum.
“Kami ingin meminta tambahan waktu dalam rangka untuk menelusuri kebenaran ini. Meminta analisa hukum, kajian hukum fatwa hukum dari ahli-ahli hukum tentunya,” papar dia.
Oleh karenanya, dia menegaskan, bahwa atas kesepakatan dan hasil rapat internal, Komisi C DPRD Jatim tetap meminta tambahan waktu. Sebab, pihaknya menilai masih cukup waktu untuk melakukan kajian mendalam mengenai Raperda tersebut sebelum batas waktu pengesahan P-APBD Jatim Tahun 2021.
“Jika melihat jadwal Badan Musyawarah (Banmus), atau dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa 3 bulan sebelum akhir tahun, P-APBD Jatim 2021 harus disahkan. Artinya, masih ada waktu untuk kemudian kami menyampaikan laporan dalam rapat paripurna yang terhormat ini,” jelas Abdul Halim. (KN01)
Foto : Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim saat interupsi dalam sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (27/9/2021) mala.