KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pansus Raperda Pengembangan Pondok Pesantren Minta Kemenag Permudah NSPP

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Panitia Khusus (Pansus)  Rancangan Peraturan (Raperda) Pengembangan Pondok Pesantren  meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) agar dapat mempermudah dalam memberikan NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) ke Ponpes di Jatim. Hal ini dilakukan agar pansus dapat melakukan pendataan pondok pesantren dalam menerima bantuan fasilitas ke pesantren tersebut.

Anggota Pansus Raperda Pengembangan Pondok Pesantren, Ahmad Firdaus Febrianto di DPRD Jatim, Selasa (13/4/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke Kanwil Kemenag Jatim dan  tiga tempat ormas keagamaan terbesar di Jatim seperti PWNU, Muhammadiyah dan LDII Jatim.  “Dari kunjungan ke Kanwil Kemenag Jatim tersebut telah terjadi ketimpangan data yang signifikan soal data Pondok Pesantren yang ada di PWNU, LDII dan Muhammadiyah Jatim,” kata politikus asal Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim ini.

Berdasarkan dari data Kemenag Jatim tersebut, kata Firdaus jumlah Pondok Pesantren  yang ada di Jatim yang tercatat sekitar  5.131 Ponpes. Padahal dari data PWNU Jatim tercatat ada sekitar 12 ribu lebih Ponpes. Kemudian dari data LDII Jatim ada sekitar 72 Ponpes dan dari PW Muhammadiyah Jatim mencatat ada 1000 lebih Ponpes yang tercatat belum termasuk Pondok Pesantren Khusus Mahasiswa.

“Artinya, data Pondok Pesantren yang ada di Kanwil Kemenag Jatim tidak sinkron dengan data yang di miliki oleh PWNU, LDII dan Muhammadiyah Jatim, sehingga diperlukan klarifikasi maupun verifikasi ulang,” terang Firdaus.

Menurut politikus asli Lamongan data yang akan menjadi acuan Pansus tentunya berdasarkan data NSPP (Nomer Statistik Pondok Pesantren),  karena ini sangat penting seperti diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren yang menyebutkan bahwa pondok pesantren memang sudah membuka rekognisi atau pengakuan soal ijazah dan sejenisnya, kemudian juga sudah membuka afirmasi atau kemudahan kemudahan serta memberikan fasilitasi.

Namun, ketiga point tersebut bergantung kepada klausul yang sudah  terdaftar. “Klausul terdaftar tersebut jika tidak dilakukan oleh Pondok Pesantren maka mereka tidak bisa memperoleh tiga point yang diberikan oleh UU Pondok Pesantren dan ini menjadi syarat wajib bagi Pondok Pesantren,” bebernya.

Karena alasan itu, maka Pansus Pengembangan Pondok Pesantren turun gunung guna mengecek data ke Kanwil Kemenag Jatim. “Kami tentu  menyayangkan kenapa dari data Ponpes di Jatim hanya 5 ribu yang terdaftar di Kemenag . Padahal faktanya sekitar 15 ribu Ponpes yang ada di Jatim. Hampir separuh lebih Ponpes Jatim tidak terdaftar,” kata Firdaus.

Ia tentu tidak ingin jika Perda Pengembangan Pondok Pesantren ini nantinya hanya bisa dinikmati oleh sebagian kecil saja Ponpes yang ada di Jatim. “Karena itu Pansus DPRD Jatim akan mendesak supaya pendaftaran NSPP dipermudah oleh Kemenag,” harap anggota Komisi A DPRD Jatim ini.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Kemenag Jatim supaya gencar melakukan sosialisasi UU tentang Pondok Pesantren terkait NSPP dan Kemenag juga harus menyederhanakan serta mempermudah syarat-syaratnya.

“Kemenag merupakan leading sektor bagi UU Pondok Pesantren. Kemenag merupakan instansi vertikal dari Pusat, maka perijinan terkait NSPP juga harus gencar direalisasikan dan dipermudah, ”pungkas Firdaus mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2014-2019 ini. (KN01)

 

Related posts

Pemprov Jatim Akan Selidiki Penyunatan Dana Bantuan Mucikari Tambak Asri

kornus

Telusuri Peninggalan Majapahit, Rangkaian Penutup dari Muhibah Budaya Jalur Rempah 2022

Mendes PDTT: Sisa Dana Desa yang Digunakan untuk PKTD akan Serap 8 Juta Tenaga Kerja

kornus