Surabaya, mediakorannusantara.com- Sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto pada Minggu (5/4) lalu jika pemerintah telah mengharuskan masyarakat Indonesia menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah.
Himbauan tersebut kini juga telah diberlakukan oleh Panglima Koarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto, yang menetapkan Daerah Basis Angkatan Laut (DBAL) menjadi kawasan wajib masker.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4) Panglima mengatakan bahwa selain menetapkan DBAL sebagai kawasan wajib masker, seluruh prajurit dan anggota PNS Koarmada II wajib menjaga jarak fisik satu sama lain atau yang disebut Physical Distancing, dan satu lagi yakni wajib mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin sebagai cara mencegah penyebaran penularan covid-19.
“Mematuhi himbauan pemerintah untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, maka saya tetapkan kawasan basis TNI AL ini sebagai kawasan wajib masker. Ditambah dengan wajib menjaga jarak fisik dan wajib cuci tangan, terutama sebelum dan setelah beraktivitas. Karena kita tidak tahu, orang tanpa gejala pun bisa jadi sumber penyebaran virus saat berada diluar,” kata Laksda Heru.
Disisi lain Heru mengatakan meski saat ini terjadi kelangkaan stok masker, namun hal itu tidak berarti mengabaikan himbauan pemerintah. “Pemerintah telah memberi himbauan berikut solusinya.Yakni kita gunakan masker kain, tidak harus masker bedah atau N95. Itu hanya untuk mereka para tenaga medis,” ujar Heru.
Heru menambahkan bila Ia juga telah mendapat dukungan dari Ketua Daerah Jalasenastri Koarmada II, Ny. Yayuk Heru Kusmanto yang telah menyiapkan masker kain yang dibuat sendiri oleh ibu-ibu Jalasenastri Koarmada II, dimana masker tersebut nantinya akan dibagikan kepada para prajurit yang sering bertugas di lapangan dan masyarakat sekitar DBAL.(wan/krmda2)