Malang (KN) – Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo meminta walikota se-Indonesia untuk menyatukan langkah demi mengawal Pancasila, dan menindak tegas siapapun dan organisasi manapun yang mencoba melanggar atau menolak Pancasila, serta yang mencoba memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).“Saat ini, Pancasila sebagai fondasi bangsa sedang diganggu oleh keberadaan pihak yang ingin menolaknya. Kita tidak bisa tinggal diam, kita harus tegak lurus dengan Presiden, yakni menegakkan Pancasila!!” seru Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim Soekarwo saat pembukaan Rapat Kerja Nasional ke-XII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Hotel Savana, Malang, Rabu (19/7/2017) kemarin.
Pakde Karwo mengatakan, salah satu sikap yang harus diambil adalah membentuk peraturan, baik itu peraturan daerah (Perda) atau peraturan walikota untuk pelarangan organisasi massa yang anti Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta peraturan tentang ketaatan terhadap konstitusi negara.
“Di tingkat provinsi, DPRD kami sudah melaksanakan Focus Group Discussion sebanyak empat kali dan sepakat untuk membuat Perda ketaatan terhadap konstitusi negara. Karena sejak adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketertiban dan keamanan daerah menjadi kewenangan kita sebagai Kepala Daerah” tegasnya.
Pembentukan peraturan daerah, lanjut Pakde Karwo, juga sejalan dengan komitmen pemerintah pusat yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu itu menegaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan harus memiliki tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pemerintah daerah harus tegak lurus dengan pemerintah pusat sebagaimana Bupati, Walikota, dan Gubernur yang tegak lurus terhadap Presiden. Karena itu, untuk mendukung Perppu yang sudah dikeluarkan tersebut, mari kita juga mengambil sikap dengan membuat Perda yang melarang organisasi anti Pancasila dan NKRI” tegasnya.
Mendagri Apresiasi Pakde Karwo
Langkah Jawa Timur dibawah kepemimpinan Pakde Karwo yang membuat Perda ketaatan terhadap konstitusi negara dan melarang ormas anti Pancasila itu mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, SH. Pasalnya, saat ini bermunculan gerakan-gerakan dan organisasi-organisasi yang mulai berseberangan dengan Pancasila.
“Kami sepakat dengan Pakde Karwo untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat Perda. Pasalnya, jika tidak maka ini bisa menjadi ancaman bagi bangsa dan negara. Kita tidak mau di kemudian hari bangsa ini runtuh. Negara harus hadir ditengah-tengah rakyat. Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika itu Final!!” kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menambahkan, Diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan oleh Presiden adalah untuk menyelamatkan bangsa. “Jadi yang ranahnya komunis, radikalisme, terorisme, dan yang punya paham diluar Panasila harus disikat!! Itu perintah Presiden” ujarnya.
Perppu tersebut, lanjut Tjahjo, bukan diterbitkan secara tiba-tiba, pemerintah pusat telah meneliti dan mengkajinya selama delapan tahun. “Siapapun berhak berorganisasi, siapapun bebas berserikat. Tapi semua ada aturannya. Dan aturan itu harus sejalan dengan filosofi negara. Karena itu, sekali lagi kami himbau kepada bupati/walikota. Segera buat Perda! Karena ada ormas yang tingkat kabupate/kota, dan tingkat provinsi” lanjutnya. (hms/dit)