KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

OTT ke-18, KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro

JAKARTA — mediakorannusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan ke-18 selama 2026 dengan menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Rabu, 29 Juli 2026.

​“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

​KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

​Sementara itu, KPK sempat melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi dengan Bupati Pemalang dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025.

​KPK menyoroti tiga titik rawan korupsi di Pemkab Pemalang, seperti penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan sumber daya manusia.

​Menanggapi hal tersebut, Bupati Pemalang menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan demi kesejahteraan masyarakat.

​Anom juga mengatakan pihaknya belajar dari peristiwa operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang periode 2021-2025 Mukti Agung Wibowo.

​“Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami lebih percaya diri agar dapat senafas dan seirama,” kata dia pada pertemuan 16 Juni 2025 tersebut.

​Sebelumnya, KPK mulai melakukan operasi tangkap tangan pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari.

​Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

​Pada bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam operasi tangkap tangan kedua.

​KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan ketiga.

​Pada Februari 2026, KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam operasi tangkap tangan keempat.

​KPK dalam bulan yang sama juga menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada operasi tangkap tangan kelima.

​Selain itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan pada operasi tangkap tangan keenam.

​Selama Maret 2026 yang bertepatan dengan Ramadhan atau bulan puasa, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

​KPK juga menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan yang berbeda.

​Selain itu, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan yang berbeda pula.

​Pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam operasi tangkap tangan ke-10.

​Namun, sepanjang Mei 2026, tidak ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.

​Pada Juni 2026, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.

​Kemudian KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan ke-12.

​KPK kemudian menangkap aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam operasi tangkap tangan ke-13 yang merupakan lanjutan tangkap tangan sebelumnya.

​Selain itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan ke-14 yang membuat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan diri.

​Pada Juli 2026, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dalam operasi tangkap tangan ke-15.

​KPK lalu menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan ke-16.

​Berikutnya, KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam operasi tangkap tangan ke-17.

​KPK juga sempat menahan tiga pejabat Kabupaten Pemalang terkait jual beli jabatan.​(wa/an)

Related posts

Wali Kota Eri Minta Semua Petugas Dishub Turun ke Lapangan Tangani Parkir Liar dan Lalu Lintas

kornus

ASABRI Sosialisasikan Program di Makorem 084/Bhaskara Jaya

kornus

Komisi C DPRD Jatim Dorong Pemprov Gali Potensi Pajak yang Tertunda

kornus