KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Ombudsman Desak Kominfo Pulihkan Akses Internet di Papua

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Ombudsman RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengevaluasi pembatasan internet di Papua-Papua Barat dan melakukan pemulihan secara bertahap.

“Jadi yang kami garis bawahi tadi adalah kami mengingatkan Kominfo, bahwa warga di Papua dan Papua barat mempunyai hak untuk akses informasi melalui internet,” kata anggota Ombudsman, Alvin Lie Ling Piao di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).

“Dan itu menjadi landasan kami untuk minta segera dilakukan evaluasi agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan. Supaya kehidupan sosial, kehidupan ekonomi di sana juga dapat segera pulih,” lanjutnya.

Alvin mengatakan, banyak hal yang dibahas pada pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut. Ombudsman, kata dia, memberikan masukan kepada Kominfo agar menentukan syarat dan mekanisme pembatasan layanan internet.

“Cukup banyak yang kami bahas dan tidak hanya Papua saja, tapi kami lebih luas lagi adalah tentang syarat-syarat mekanisme penentuan kondisi di mana pemerintah ini wajib melakukan pencegahan terhadap beredarnya berita bohong, berita yang provokatif,” ujarnya.

Alvin mengatakan, dalam pertemuan bersama Kominfo terungkap jika pembatasan akses internet berdasarkan koordinasi dengan berbagai institusi. Di antaranya Badan Inteligen Negara (BIN), Kepolisian, TNI dan lembaga keamanan negara.

“Kemudian siapa saja yang berhak untuk menitipkan pengendalian itu kepada Kominfo. Dalam hal ini Kominfo hanya melaksanakan perintah atau permintaan dari instansi lain terkait dengan pengendalian kondisi yang kurang kondusif di Papua dan Papua Barat,” lanjutnya.

Alvin menyebut apabila dilakukan pembatasan akses internet, Kominfo hendaknya memberikan penjelasan secara transparan. Menurutnya internet adalah bagian dari kebutuhan pokok masyarakat.

“Kemudian apabila juga perlu dilakukan pembatasan akses internet itu evaluasinya bagaimana, kriteria penilaiannya dan juga transparansi serta akuntabilitasnya, pertanggungjawabannya. Karena internet ini sudah merupakan bagian dari kebutuhan pokok sehari-hari, seperti listrik sudah,” kata Alvin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian, BIN, dan pihak keamanan negara. Ia pun mengatakan bakal mengevaluasi soal pembatasan layanan internet di Papua-Papua Barat.

“Kami diberikan banyak masukan yang sangat bagus untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pertemuan ini kami akan berkoordinasi dengan stakeholder yang membuat keputusan ini. Dan saya pun akan sampaikan concern yang disampaikan Ombudsman untuk mengevaluasi ke depannya bagaimana keputusan ini (pembatasan internet),” ujar Semuel.

Semuel mengatakan hingga saat ini pembatasan akses internet di Papua-Papua Barat masih berlangsung. Semuel menyebut pembatasan itu dihentikan apabila pihak keamanan negara menyatakan situasi di Papua-Papua Barat sudah kondusif.

“Iya masih dilakukan pembatasan. Makanya saya dari meeting ini masih akan melapor ke pimpinan dan kita akan bahas akan evaluasi kondisinya gimana di sana. Ya berdasarkan masukan instansi yang mengurus keamanan itu menyatakan itu sudah kondusif,” imbuh dia.(dtc/ziz)

Related posts

SIG Salurkan Paket Sembako dan Kebutuhan Pokok untuk Korban Bencana Banjir Bandang Grobogan dan Demak

kornus

Dihadapan Pejabat Baru, Danrem Minta Prajurit jadi Pelopor Protokol Kesehatan

kornus

Tim Sukses Prabowo-Hatta Targetkan Raih Suara Terbanyak di Tanah Kelahiran JK

kornus