KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks

OJK Terbitkan Peraturan Baru Bank Umum Syariah Wajib Spin Off

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 4 Jawa Timur (OJKKR 4) Jawa Timur mengeluarkan peraturan nomer 28/POJK/23/2019 Tentang Bank Umum Syariah Wajib Spin Off . Peraturan baru ini dalam rangka sinergi perbankan didalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah. “Ya peraturan baru ini sebenarnya merupakan sinergi perbankan syariah saja,” ujar Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono. Saat mengadakan Media Gathering, di Surabaya, Jumat (20/12/2019) pagi.

Peraturan ini, kata Heru, adalah bertujuan untuk meningkat efisiensi dari bank umum syariah hasil spin off hingga sampai tahun 2023 bagi seluruh bank umum yang memiliki unit usaha syariah. “Mereka harus spin off maksimal di tahun 2023,” tutur Heru Cahyono

Saat ini, Bank umum syariah hasil spin off bisa bersaing dengan bank lain, mereka bisa melakukan kerjasama dan sinergi dengan bank induknya. “Diantaranya penggunaan sumber daya secara bersama sama apakah itu SDM, teknologi informasi (IT) maupun jaringan kantor, gedung dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Bank umum syariah hasil spin off bisa lebih efisien karena mereka bisa menggunakan sumber daya dari bank umum dari induknya secara bersama sama.

“Kalau ini dilakukan sendiri akan berat dan hal ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi bank umum syariah hasil spin off maupun untuk meningkatkan daya saing bank umum syariah setelah spin off,” imbuhnya. (KN01)

Related posts

M Fawait Bangga Prabowo Subianto dan Gubernur Jatim Khofifah Masuk 500 Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia

kornus

TNI dan Kementerian PUPR Bangun Jalan Trans Papua 4.300 Km

kornus

Optimalkan Sumber Daya Daerah, ITS Teken MoU dengan Pemprov Kalteng

kornus