Jakarta (MediaKorannusantara.com) – Industri penerbangan juga bakal menerapkan new normal saat telah beroperasi.. Calon penumpang diimbau untuk datang lebih awal, mereka akan diatur sekitar tiga atau empat jam sebelum jadwal penerbangan. Sebab, penumpang harus menjalani pemeriksaan yang lebih detail saat COVID-19.
Calon penumpang harus melewati sejumlah titik pemeriksaan (check point). Pertama, verifikasi dokumen. Dan, kedua adalah pemeriksaan kesehatan.“Saat ini kami memang mengimbau calon penumpang untuk datang ke bandara tiga sampai empat jam sebelum penerbangan karena ada mekanisme pemeriksaan atau screening,” kata DIrektur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin kepada wartawan di Jakarta, Senin.1/5
Para calon penumpang harus melewati sejumlah titik pemeriksaan, yakni pertama adalah verifikasi dokumen dan kedua adalah pemeriksaan kesehatan.
Untuk memastikan keabsahan dokumen ada dua hal, dari pihak yang menerbitkan dan memverifikasinya. “Dua hal ini harus terpenuhi. Diverifikasi oleh pihak yang berkompeten untuk memvalidasi. Kalau dua-duanya dijalankan dengan benar pasti absah,” ujarnya.
Awaluddin mengatakan pihaknya tengah melakukan simulasi proses prapenerbangan tersebut dengan maskapai agar penyesuaian normal baru ini berjalan dengan lancar.
Namun, pihaknya akan mempercepat proses melalui digitalisasi sehingga kepastian seseorang dapat terbang atau tidak bisa diketahui dengan cepat dan waktu yang digunakan lebih efektif.
“Karena konsepnya menggunakan konsep baru pembatasan dan pengendalian, ada metode screening dan pemeriksaan yang hal ini bisa disolusikan dengan cepat dan efektif melalui digitalisasi,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Awaluddin, pihaknya bisa memangkas waktu yang dibutuhkan untuk serangkaian pemeriksaan tersebut.
“Tapi, paling tidak dua jam atau satu jam saja, sehingga lebih pasti dan minimum connecting time dari calon penumpang di bandara lebih terukur. Kondisi inilah yang kita sedang gagas dengan maskapai, bahwa prosedur dan mekanisme ini harus berjalan,” katanya.
Mekanisme baru tersebut akan resmi berlaku pada 7 Juni 2020 saat pelarangan mudik berakhir sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun, Awaluddin berharap mekanisme tersebut sudah berjalan mulus sebelum 7 Juni 2020. (KN07/an)