Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Petugas gabungan dari Satpol PP bersama jajaran Linmas Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Jl Kalibokor, Sabtu (4/9/2021) malam. Sanksi tegas itu dilakukan karena RHU tersebut nekat beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, dari kegiatan operasi yustisi yang dilakukan semalam di beberapa lokasi, ditemukan satu RHU yang masih beroperasi.
“Dari beberapa tempat semalam, ada satu RHU di kawasan Kalibokor yang masih beroperasi. Seluruh pengunjung dan karyawan kemudian kita bawa ke mako (Kantor Satpol PP) dan lokasinya kita segel,” kata Saiful, Minggu (5/9/2021).
Saiful menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, pihaknya mengamankan 26 orang. Mereka terdiri dari 13 orang pria dan 13 perempuan. “Di antara perempuan itu ada yang dari pemandu lagu dan pengunjung. Kesemuanya kita bawa ke Kantor Satpol PP,” jelasnya.
Menurutnya, tak mudah untuk mengetahui RHU itu masih beroperasi atau tidak. Sebab, karyawan yang berada di luar sempat membohongi petugas jika RHU sedang dilakukan direnovasi. Apalagi kondisi di depannya juga terlihat sepi. “Ada 3-4 orang tukang (pekerja bangunan), mereka pura-pura jaga di depan. Kelihatan tidak ada operasional, kita dikelabuhi tukang bahwa di sana lagi renovasi,” ungkapnya.
Namun, hal itu lantas tak membuat petugas langsung percaya begitu saja. Apalagi, ketika petugas tiba, AC atau pendingin ruangan yang berada di luar RHU kondisinya langsung dimatikan. “Kita ketahui ada AC yang masih nyala. Ketika kita datang putaran AC yang di luar kok tiba-tiba mati,” katanya.
Melihat indikasi itu, Saiful bersama jajarannya kemudian memutuskan untuk bertahan cukup lama di luar RHU. Nah, sekitar pukul 22.00 WIB, seorang petugas kemudian mencoba masuk melalui salah satu pintu yang kondisinya sedikit terbuka. Rupanya pintu masuk tersebut sengaja disekat menggunakan mesin cuci.
“Sekitar pukul 22.00 WIB kita masuk. Masuk lewat ruangan itu ada pintu terbuka sedikit, ada hembusan dingin (AC). Sama teman diintip (dilihat) ternyata diganjal (sekat) sama kayak mesin cuci. Sama teman-teman Linmas yang tubuhnya kecil itu akhirnya bisa masuk dan ternyata di dalam banyak orang,” ungkapnya.
Namun ketika seluruh pengunjung beserta karyawan akan dibawa ke kantor Satpol PP, rupanya pihak pengelolah atau pemilik RHU tersebut marah. Bahkan, Saiful mengaku juga sempat dibentak-bentak dengan nada keras dan tinggi.
“Pengusahanya marah, dia bentak-bentak menakut-nakuti saya, dia yang minta dibawa tidak perlu yang lain. Dengan nada tinggi dia bentak-bentak. Tapi saya jelaskan dengan persuasif, akhirnya dia manut (menurut) mengikuti,” tuturnya.
Alhasil, baik pengelolah, pengunjung maupun karyawan RHU, akhirnya berhasil diamankan ke Kantor Satpol PP Surabaya. Mereka pun kemudian dilakukan pendataan administrasi dan dikenakan sanksi perorangan Rp150 ribu karena melanggar protokol kesehatan. “Di Kantor Satpol PP mereka juga kita lakukan pemeriksaan swab,” ujar Saiful.
Saiful Iksan sendiri mengakui bahwa untuk melakukan pengawasan terhadap RHU sekarang, kondisinya memang berat. Karena, berdasarkan hasil penindakan yang pernah dilakukan, mayoritas di antara RHU tersebut selalu berkamuflase. “Cukup berat untuk sekarang, semuanya kamuflase. Jadi kita harus bertahan, terus ulet. Semuanya itu terlihat tertutup dari luar, tidak ada yang terbuka,” katanya.
Meski demikian, Saiful Iksan menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memasifkan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap RHU yang masih nekat beroperasi. Ini akan terus dilakukan sampai RHU benar-benar diizinkan untuk beroperasi kembali.
“Kalau selama PPKM ini RHU belum ada yang boleh beroperasi, ya kita tetap jalan (razia). Kalau misal nanti sudah boleh buka dan ada batasan waktu, itu kita juga akan turun lakukan pengawasan,” pungkasnya. (KN01)