KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Naskah Kerjasama Antara Daerah Diharapkan mampu Menciptakan Transmigrasi Berkualitas

Surabaya (KN) – Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI menyatakan, dengan adanya naskah kerjasama antar daerah diharapkan mampu menciptakan transmigrasi yang berkualitas.“Kerjasama antar daerah ini saya anggap penting dan akan menjadi program andalan. Menginggat kerjasama ini dilakukan oleh Bupati asal dengan Bupati daerah penempatan yang berkomitmen sesuai keingginan pemerintah untuk mendapatkan transmigrasi yang berkualitas,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) Kemenakertrans RI Jamaluddin Malik, pada acara Pembahasan Naskah Kerjasama Antar Daerah Bidang Transmigrasi Provinsi Jatim, di Hotel Oval Surabaya, Rabu (21/3).

Jamaluddin mengatakan, perjanjian kerjasama antar daerah dalam pelaksanaan transmigrasi merupakan salah satu mekanisme yang dikembangkan di era otonomi daerah untuk mengatasi persoalan yang selama ini menjadi kendala pelaksanaan transmigrasi. Beberapa aspek positif telah mewarnai pemerintah daerah dalam melakukan kerjasama antar daerah itu, yakni telah ditujukan dengan semakin meningkatnya dukungan dana APBD dari tahun ke tahun.

Perkembangan positif dibidang transmigrasi, daerah Kabupaten/Kota yang didukung Provinsi harus mulai mempersiapkan diri menjadi transmigran sebagai model pengelolaan kependudukan terintegrasi dengan pembangunan kewilayahan. “Terintegrasi dua kewilayahan itu akan mengoptimalkan dua kekuatan bangsa yaitu penduduk dan wilayah yang kaya potensi sumber daya,” tuturnya.

Meski begitu, ada beberapa persoalan pokok yang perlu diperbaiki kedepannya. Pertama, dari aspek muatan perjanjian kerjasama antar daerah dinilai muatan perjanjian cenderung bersifat makro, kurang terukur, dan belum ada ketentuan sanksi bagi para pihak jika tidak memathui perjanjian. Kedua, perjanjian kerjasama antar daerah belum terususun berdasarkan rencana teknis.

“Tidak itu saja, pembangunan permukiman transmigrasi masih berbasis UPT sehingga kerjasama antar daerah belum dapat dilaksanakan berbasis klaster dan multi years yang terkesan hanya kerjasama perpindahan semata,” katanya.

Oleh karena itu, kata Jamaluddien, untuk melakukan pembenahan sistem penyelenggaraan transmigrasi sudah dan sedang dibenahi melalui perubahan perangkat regulasi, baik UU No 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Provinsi Jatim Dr Hary Soegiri MBA MSi mengatakan, tujuan diselenggarakan kerjasama antar daerah ini untuk menyerasikan dan menyelaraskan (sinkronisasi) kesepakatan bersama penyelenggaraan transmigrasi antara pemerintah Kabupaten/Kota daerah penempatan dan daerah asal transmigrasi.

Sasaran, tersusunnya naskah kesepakatan bersama penyelenggaraan transmigrasi antara pemerintah Kabupaten/Kota daerah penempatan dan daerah asal transmigrasi tahun 2012.

Dia menjelaskan, kerjasama antar daerah Kabupaten/Kota penempatan dengan kabupaten/kota daerah asal yang akan dibahas pada pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari MoU Provinsi daerah penempatan dan Provinsi daerah asal. Terkait dengan program penempatan 2012 yang perlu ditindaklanjuti dengan kerjasama dengan naskah sebanyak 90 terbagi di 31 Kabupaten/Kota penempatan (34 unit permukiman transmigrasi) dan 28 Kabupaten/Kota daerah asal di Jatim. (rif)

Foto : Ilustrasi kawasan Transmigrasi

Related posts

Gus Ipul Ajak Ribuan Bonek Gemar Sholawatan dan Berdzikir

kornus

Abraham Samad Ingatkan Kepolisian dan Kejagung Juga Bisa Menangani Korupsi

kornus

Pengamat Sebut Skor 60-40, Paslon Eri Cahyadi Ungguli MA – Mujiaman dalam Debat Publik Kedua

kornus