KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Nafsu Birahi Memuncak, Kuli Bangunan Perkosa Pelajar SMK

AKBP-INDARTO-150x150Surabaya (KN) – Polrestabes Surabaya mengamankan Agus Supriadi alias Boy (31), kuli bangunan warga warga asal Dusun Krajan Desa Kendal Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungangung pelaku memperkosa Anggrek (17), bukan nama sebenarnya hingga celana dalam korban robek. “Tersangka saya amankan di tempat erjaannya, usai orang tua korban melapor atas tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Agus.” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Indarto  kepada wartawan, Rabu (7/9).
Tersangka Boy memperkosa Anggrek di tempat kos korban yang ada di Keputih. Dari pengakuan sementara, perkosaan itu dilakukan sudah dua kali. Informasi yang dihimpn, perkenalan Boy dengan Angrek berawal dari rekan kerjanya yang bernama Antok waktu menelepon korban pada bulan Maret lalu.
Akhirnya pelaku dan korban saling mengenal lewat telepon. Pada pertengahan Maret di Gresik, ketika korban tidak bisa pulang ke rumahnya, karena korban masih duduk dibangku sekolah SMK dari situ pertemuan pertama.
Karena sudah saling terbuka hubungan mereka, akhirnya berlanjut sampai bulan Juli 2011. Tanggal 23-28 Juli di tempat kos Keputih, nafsu pelaku memuncak, sehingga malam hari korban didatangi sambil membawa gunting dan mendobrak pintu kos korban. Dengan tujuan untuk mengancam agar nafsu birahinya bisa terpenuhi. Tanpa ada perlawanan korban pasrah. Belum sampai satu minggu Boy mengulangginya lagi sambil membawa gunting yang beda, “Solnya ia tidak terbuka saat ditanya. Akhirnya saya marah” aku Boy kepada penyidik.
Karena sebelum diperkosa ke dua kalinya. Sore hari Pelaku menjumpai korban dan waktu itu mempunyai persoalan yang tidak diketahui pelaku. Sehingga korban langsung meninggalkan pelaku.
Malam harinya pelaku mendatangi kamar korban lagi, dan kemudian memperkosa dengan pemaksaan sampai celana dalam korban sobek, dari hal itu akhirnya korban pulang kerumah untuk mengadu kepada orang tua dan akhirnya orang tua korban melapor ke polisi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan diancam pidana penjara 15 tahun. (anto)

Foto : AKNP Indarto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Related posts

Diduga Pukul Sekuriti Usai Minum Miras Disaat PPKM, Komisi A Geram Minta Kasatpol PP Surabaya Beri Sanksi Tegas Anggotanya

kornus

Penyandang Cacat Tuna Netra Turun Ke Jalan Kenalkan Braille di Taman Bungkul dan KBS

kornus

Kapolda Jatim Serahkan Bantuan 150 Kursi Roda Bagi Penyandang Disabilitas

kornus