KORAN NUSANTARA
Headline Nasional

MUI Ingatkan Publik Tetap Tenang Soal Kehalalan Vaksin Covid 19

Jakarta, mediakorannusantara.com — Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengingatkan masyarakat tetap tenang dan tidak mengembangkan narasi berlebihan status kehalalan vaksin Covid-19 . MUI memandang dalam keadaan darurat produk tertentu dapat dipakai meski status belum halal.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan majelis akan transparan dengan vaksin Covid-19. Ia menyatakan secara hukum syariah suatu produk dalam keadaan darurat tetap boleh digunakan umat Islam meski statusnya belum halal.

Hal itu kedekatan kedekatan saat pandemi Covid-19 yang belum kunjung ada obat atau vaksinnya. “Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam,” kata dia.

Lukman mencontohkan ada Fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) meski mengandung babi. Hal itu bisa dilakukan karena alasan darurat. Kejadian serupa tentu dapat tepat untuk fatwa vaksin Covid-19 jika ditetapkan tidak halal.

Sebelumnya, Ketua Umum MUI (non-aktif) KH Ma’ruf Amin mengatakan vaksin jika belum halal, tetapi darurat karena tidak ada solusi kecuali menggunakan materi tersebut, maka dapat digunakan sesuai penetapan fatwa MUI.

Lukmanul Hakim mengatakan tim audit LPPOM MUI bersama delegasi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Bio Farma sudah ke Cina pada pertengahan Oktober 2020 untuk melakukan audit vaksin Covid-19.

Direktur LPPOM MUI mengatakan ada tiga hal penting untuk menentukan kehalalan vaksin. Pertama sumber atau bahan dalam proses produksi. Kedua, perusahaan memiliki komitmen menggunakan peralatan, fasilitas dan prosedur produksi yang terjamin kehalalannya. Ketiga, ada otentikasi yang dibuktikan dengan uji laboratorium yang memastikan tidak ada kontaminasi kepalsuan produksi vaksin.(wan/an)

 

Related posts

Kemenkes Galakkan Kembali Imunisasi Dasar

Kelurahan Banjar Sugihan Tengahi Masalah Pindah Alamat Warga yang Diduga Bermasalah

kornus

BPBD Bojonegoro, TNIĀ  dan Masyarakat Gotong Royong Pasang Penahan Longsor