Dalam SE tersebut, Tjahjo mengatakan hal itu dilakukan karena perlu peningkatan jumlah fasilitas kesehatan khusus sebagai sarana isolasi pasien yang sesuai dengan standar kesehatan dan berada dalam pemantauan langsung oleh tenaga kesehatan.
“Penyediaan fasilitas kesehatan khusus tersebut berupa layanan isolasi terpusat (isoter) melalui pemanfaatan gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) yang dimiliki dan dikelola instansi pemerintah,” kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.8/2
Selain itu, katanya, tujuan penggunaan gedung diklat sebagai tempat isoter tersebut, antara lain untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
“Untuk memberikan perlindungan kesehatan melalui fasilitas isoter yang dapat digunakan bagi pegawai ASN dan/atau keluarganya yang terinfeksi COVID-19,” tambahnya.
Penyediaan gedung pusat atau lembaga diklat untuk isoter tersebut dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan isolasi pasien COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Kemudian, penyediaan fasilitas isoter dilakukan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
“Selama penyelenggaraan fasilitas isoter, maka pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring dan/atau dilaksanakan di kantor atau lokasi lainnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Tjahjo.
Surat Edaran tersebut berlaku hingga hasil evaluasi lebih lanju, sesuai dengan status perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia.(wan/ar/an)