Makassar, mediakorannusantara.com- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilahkan bagi yang tidak menerima dengan penetapan Undang-undang omnibus law tentang Kesehatan yang sudah disahkan DPR RI dapat menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Karena ini sudah selesai, sudah berlaku. Tapi, ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ, dijelaskan alasannya,” kata Mahfud kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis. 13,/7
Menurutnya, setiap pengesahan Undang-undang (UU) pasti ada yang setuju dan tidak setuju, tapi bila itu sudah disahkan maka menjadi sah, namun tetap ada jalur hukum lainnya yang mengatur terkait adanya keberatan melalui MK.
“Bukan hanya undang-undang kesehatan, Undang-undang apapun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) UGM Yogyakarta ini menekankan. Mantan anggota DPR RI periode 2004 = 2008 ini mengemukakan, apabila sudah selesai ditetapkan sebagai undang-undang maka harus dilaksanakan. Dalam bernegara harus tunduk pada mekanisme konstitusional.
“Kalau masih merasa tidak puas dan ingin agar Undang-undang Kesehatan itu tidak berlaku yang sekarang beberapa materinya itu, di konstitusi mempersilakan menguji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ucap mantan Ketua MK ini menjelaskan. Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama empat organisasi profesi menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas Undang-undang Kesehatan ke MK.
“Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review,” kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Adib menilai UU Kesehatan cacat secara hukum sebab disusun secara terburu-buru dan tidak transparan tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.
Selain itu, kata Adib, masih banyak substansi di dalam UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia. IDI juga menyorot pencabutan sembilan undang-undang lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan. ( wan/ar)