Jakarta (KN) – Calon presiden Prabowo Subianto, Rabu (6/8/2014), mengatakan pihaknya siap menghadirkan puluhan ribu orang saksi yang menjadi korban kecurangan oleh penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan suara Pilpres 2014.Prabowo menceritakan ada salah satu saksi, seorang ibu, yang mengaku diintimidasi oleh petugas penyelenggara di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
“Ada satu ibu yang datang ke tempat pemungutan suara lalu ditanya oleh petugas penyelenggara mau memilih siapa, nomor satu atau nomor dua. Begitu dia katakan Nomor Satu, tidak diperkenankan (memilih). Ibu-ibu (itu) masih hidup, ada di Bendungan Hilir,” kata Prabowo.
Prabowo menghadiri sidang perdana PHPU Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi dengan didampingi cawapres Hatta Rajasa dan sejumlah tokoh Koalisi Merah Putih antara lain Amien Rais, Akbar Tanjung, Aburizal Bakrie dan Anis Matta.
Dalam gugatanya ada delapan permintaan pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa kepada Mahkamah Konstitusi (MK), atas gugatan hasil Pilpres 2014 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 22 Juli 2014.
Pada persidangan perdana di MK, Jakarta, Rabu (9/8/2014). Mantan Danjen Kopassus dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian tersebut, hadir sekitar pukul 09.15 WIB, menggunakan baju putih dan ada lambang garuda merah di dadanya.
Adapun delapan permohonan tim Prabowo-Hatta, agar MK memutuskan dengan amar sebagai berikut:
1. Telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
2. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Jawa Timur sepanjang di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi dan seluruh Provinsi Jawa Tengah.
3. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan perhitungan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan sepanjang di 287 TPS.
4. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan perhitungan suara ulang di Maluku Utara sepanjang di 2 TPS di Desa Soasangaji, Kabupaten Halmahera Timur.
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi DKI Jakarta sepanjang di 5.802 TPS.
6. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Bali sepanjang di 2 TPS.
7. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
8. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Barat.
Diketahui, KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenangnya dengan memperoleh suara sebanyak 70.997.833 atau 53,15 persen.
Sementara, Prabowo-Hatta hanya meraih suara sebanyak 62.576.444 atau 46,85 persen. Sedangkan versi perhitungan dari tim Prabowo-Hatta. Bahwa, pemenang Pilpres 2014 seharunya pasangan nomor urut satu dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen dan pasangan nomor dua maraup suara 66.435.124 atau 49,74 persen. (red)