Jakarta (KN) – Pada tahun 2016 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menemukan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melanda para pejabat daerah.Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah agar mencermati perencanaan anggaran.
“Sering saya sampaikan bahwa pemerintah pusat dan daerah itu ada area rawan korupsi, KPK juga terus melansir ini, area korupsi yang sampai detik ini mohon maaf ini yang masih belum selesai,” ujar Mendagri ketika memberikan arahan pada Rapat Kerja Konsolidasi Pengawasan Pemda di Discovery Hotel, Jakarta, Rabu, (25/1/2017) kemarin.
Perencanaan anggaran yang dicermati ini salah satunya yakni yang berkaitan dengan dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Dana hibah dan bansos ini harus dilakukan selektif dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Dana bansos dan hibah itu boleh tapi selektif, selektif dan bisa dipertanggungjawabkan jangan 5 tahun berturut-turut yang terima dana bansos dan hibah yang itu-itu saja orangnya ya atau lembaganya,” ujar Tjahjo Kumolo.
Hal ini disampaikan Mendagri guna meminimalisir terjadinya kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Maka dari itu, Mendagri telah membuat payung hukum terkait dengan dana hibah dan bansos tersebut.
Dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah, baik kepala daerah bersama dengan DPRD yang langsung dipilih oleh rakyat harus mementingkan aspirasi masyarakat. (red)