KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Matangkan Revisi Perda P4GN, Komisi A DPRD Jatim Kunjungan Kerja ke BNNK Trenggalek

Trenggalek (MediaKoranNusantara.com) – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur terus mematangkan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN). Salah satunya dengan mencari masukan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi maupun kabupaten/kota.

Salah satu yang didatangi yakni BNN Kabupeten Trenggalek. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah mengatakan, dalam revisi Perda yakni ada pasal-pasal yang harus dibenahi atau disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, karena setiap daerah memiliki kultur berbeda.

Menurutnya, di Perda tersebut bukan hanya revisi, namun akan ada tambahan pasal. “Karena terkait dengan penanganan Narkoba ini tidak harus dengan BNN saja, tetapi juga keterlibatan pemerintah daerah,” ujarnya saat mengunjungi BNNK Trenggalek, Jumat (11/2/2022).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, dengan revisi Perda ini konsekuensinya pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus ngander beni, yang artinya harus ikut terlibat dalam pendanaan. Karena menurutnya, dalam penyuluhan atau pemberantasan ini, tentunya membutuhkan anggaran.

“Perda ini bisa dikategorikan belum maksimal, artinya Perda ditetapkan tahun 2016 namun Peraturan Gubernurnya baru muncul  2019. Sehingga Perda dan Pergub ini terlihat tidak menyatu. Makanya dengan revisi ke depan, setelah Perda ditetapkan paling lama 6 bulan Pergub sudah harus turun,” katanya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, nuansa Perda itu harus ada nilai kebersamaan antara pemerintah daerah dan BNN. Terkait tempat rehabilitasi, menurutnya ini menjadi kewenangan pusat. “Tapi pusat memiliki rencana mendirikan rehabilitasi di Pamekasan. Kami berharap meskipun milik pemerintah pusat, namun harus ada kolaborasi dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Jatim yang lain, Ahmad Tamim mengatakan, pada revisi Perda ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BNNK. Menurutnya BNNK terkesan bekerja sendiri.

“Pemerintah seharusnya juga berkolaborasi. Memang penanganan Narkoba tidak mudah. Selain itu, saya melihat regulasi penanganan narkoba di negara kita terlalu lunak, berbeda dengan Eropa yang sangat keras. Kami berharap, revisi Perda ini menjadi solusi tepat dalam penanganan Narkoba,” tegas Hadi Dediyansah.

Sementara itu, Kepala BNNK Trenggalek, David Henry Andar Hutapea mengatakan ada peningkatan kasus Narkoba di Trenggalek, Ponorogo dan Pacitan khususnya di wilayah pesisir. Menurutnya, ini menjadi warning bahwa Narkoba di depan mata. “Kami berharap masyarakat turut serta pencegahan dan pemberantasan Narkoba. Salah satunya dengan berani melapor kepada pihak berwenang,” terangnya.

David mengaku, ada beberapa kendala dalam penanganan Narkoba. yang pertama pandemi Covid-19. “Akibat pandemi ini banyak anggaran yang harus direfocusing. Kendala kedua adalah belum tercapainya kesamaan visi  memberi prioritas pada upaya penanganan Narkoba. Dan ketiga keterbatasan cumber daya untuk menjangkau keseluruhan wilayah Trenggalek,” ungkapnya. (KN01)

Foto : Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim hadi Dediyansah saat kunjungan kerja di BNNK Trenggalek, Jumat (11/2/2022).

 

 

Related posts

DSDABM Surabaya Siapkan Unit Reaksi Cepat Antisipasi Genangan Saat Hujan

kornus

Walikota Surabaya Dorong Pelajar Ciptakan Game dan Animasi yang Kreatif

kornus

SIG-Perusahaan BUMN Kolaborasi Akselerasi Pencapaian Target Penurunan Emisi Karbon

kornus