KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua, Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Menanggapi putusan ini, Sofyan Basir mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada semua pihak yang mendukungnya.

“Saya bersyukur Allah kasih terbaik, bebas. Kita bisa bebas di luar, berbuat terbaik untuk masyarakat. Sekali lagi saya bersyukur kepada Allah, kepada pemerintah dan semua pihak yang membantu proses ini sehingga bebas,” katanya.

Sofyan dituntut jaksa pada KPK degan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa pada KPK bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Namun majelis hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua dari jaksa pada KPK.

Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.(dtc/ziz)

Related posts

Cawali Surabaya Eri Cahyadi Siapkan Program Kerja Baru, Pantau Kesejahteraan Warga Dengan Big Data

kornus

Biaya RT-PCR dengan Hasil Cepat Tidak Boleh Lampaui Tarif Tertinggi

Respati

Turun ke Jalan, Kampanyekan Stop Kekerasan Terhadap Anak

kornus