Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Sedikitnya 42 hasil Pilkada serentak digugat melalui meja Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo mengatakan, 42 gugatan Penyelesaian Hasil Pilkada Serentak 2018 itu sudah teregistrasi.
“Pagi ini total sudah masuk 42 permohonan PHP Kada 2018, baik yang mendaftar melalui laman khusus (daring) dan ada yang menyerahkan secara langsung ke MK,” kata Rubiyo di Gedung MK Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Rubiyo menjelaskan, dari 42 permohonan yang didaftarkan secara daring, ada pemohon yang sudah menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik.
“Namun masih ada pendaftar daring yang belum menyerahkan fisik permohonannya, karena memang menurut ketentuan diberi waktu selama tiga hari kerja setelah tiga hari kerja yang pertama,” kata Rubiyo.
Tiga hari kerja pertama yang dimaksud adalah tiga hari setelah penetapan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman menyatakan, pihaknya telah siap melaksanakan tugas untuk penyelesaian PHP Kada 2018. Ia menjelaskan, sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya.
Kali ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan. Anwar juga menjelaskan, nantinya perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018. Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018.(kcm/ziz)