KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Mahkamah Konstitusi Larang Pemerintah Naikkan Tarif Tol

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan melarang pemerintah menaikkan tarif tol. Larangan ini dikhususkan pada ruas jalan tol yang sudah dalam kondisi BEP (break event point).

Pertimbangan MK itu tertuang dalam putusan Nomor 15/PUU-XVI/2018. Putusan itu diketok atas gugatan Prof Taufik Makarao dan Abdul Rahman Sabara yang menggugat Pasal 50 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal itu berbunyi:

Konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.

Menurut Prof Taufik dan Rahman, jalan tol yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain semestinya memiliki jangka waktu konsesi yang pasti, sehingga keseluruhan pembiayaan pembangunan, operasional, dan pemeliharaan/perawatan jalan tol dapat dihitung tingkat break event point.

Dalam putusannya, MK menilai waktu konsesi tidak bisa dituangkan pasti dalam UU karena sangat tergantung dengan fakta di lapangan.

“Norma a quo akan lebih bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemenuhan kebutuhan infrastruktur jalan dan juga kepentingan untuk mendorong pihak swasta terlibat membantu kelancaran program pemerintah memenuhi kebutuhan infrastruktur alternatif masyarakat,” demikian bunyi putusan yang dilansir di laman MK, Kamis (7/11/2019).

Menurut MK, sifat umum norma Pasal 50 ayat (6) UU Jalan memberi ruang kebijakan lebih luas bagi pemerintah dalam menentukan tarif tol yang terjangkau dengan tetap mempertimbangkan biaya pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol.

Dengan demikian, norma tersebut dapat bertahan lama dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan risiko pengusahaan jalan tol tanpa harus terjadi apa yang disebut sebagai keterdesakan hukum dan keadilan (summum ius summa iniuria) akibat sempitnya rumusan norma.

“Jangka waktu konkrit pembatasan diserahkan oleh Pasal 50 ayat (6) UU Jalan kepada penjanjian yang dibuat ketika pemerintah menyerahkan pengusahaan jalan tol kepada suatu badan usaha. Dalam konteks itu, kepastian hukum jangka waktu konsesi ditempatkan dalam hubungannya dengan berbagai kondisi dan perkembangan pengusahaan jalan tol yang diperjanjikan,” papar MK.

MK menimbang dengan fleksibilitas pengaturan yang terdapat dalam Pasal 56 ayat (6) UU Jalan mestinya Pemerintah, termasuk dalam hal ini BPJT, tidak memperpanjang konsesi terutama jalan tol yang telah mencapai BEP. Andai pun dilakukan perpanjangan, hal demikian hanya dapat diberikan kepada badan usaha yang berada di lingkungan BUMN dengan alasan untuk pengembangan dan pembangunan jalan tol di tempat lain.

“Namun selama masa perpanjangan tidak diperbolehkan lagi adanya kenaikan tarif tol,” tegas MK.

Putusan ini dibuat dalam rapat permusyarawaran hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Aswanto, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Vonis itu diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 22 November 2018.(dtc/ziz)

Related posts

Terkait Pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014, Menko Polhukam Imbau Seluruh Masyarakat Indonesia Menjaga Keamanan

kornus

Maret 2012 Jatim Mengalami Inflansi 0,08 Persen

kornus

Kolaborasi dengan BBWS Brantas, Pemkot Surabaya Bangun Destinasi Wisata Air

kornus