KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Mahkamah Agung Luncurkan E-Litigasi

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Mahkamah Agung (MA) meluncurkan program e-litigasi untuk melanjutkan program e-court yang sudah lebih dulu ada. Program ini akan melayani pendaftaran perkara hingga penyampaian putusan secara elektronik.

“E-litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan. Sistem elektronik tidak hanya kita lakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, dan biaya pemanggilan, tapi dilakukan juga dalam pertukaran dokumen, misalnya jawab-jinawab, pembuktian dan penyemaian putusan secara elektronik,” kata Ketua MA Hatta Ali saat meluncurkan e-litigasi dalam peringatan HUT MA ke-74 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

“Tingginya biaya perkara di pengadilan juga dapat ditekan dengan biaya pemanggilan jawab jinawab dan pembuktian yang dilakukan secara elektronik. Sehingga manfaat yang didapat dari e-litigasi ini diharapkan dapat mendorong terpenuhinya asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan,” imbuhnya.

Hatta menyebut penerapan e-litigasi ini merupakan upaya MA untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan. Dengan membatasi langsung interaksi langsung lewat e-litigasi, MA berharap peluang pelanggaran dalam persidangan juga berkurang.

“E-litigasi ini membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan, dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi interaksi sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran,” ujarnya.

Dia menjelaskan, petunjuk teknis penggunaan e-litigasi ini diatur dalam Keputusan Ketua MA Nomor 129 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. MA juga telah menunjuk satuan kerja pengadilan yang terdiri dari 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama dan 3 Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan pelatihan dan asistensi terkait penerapan e-litigasi.

“Karenanya penerapan ini akan dilakukan secara bertahap dan selanjutnya ditargetkan pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020, e-litigasi ini dapat diterapkan oleh pengadilan tingkat pertama di Indonesia,” sebutnya.(dtc/ziz)

Related posts

Gubernur : Konferensi Internasional Zhenghe ke-5 Momentum Perkukuh Persaudaraan dan Persatuan

kornus

Dirut SIG, Donny Arsal, Raih Penghargaan Top Leader on CSR Commitment 2023

kornus

Jusuf Kalla Gelar “Mini Sertijab” dengan Penggantinya Ma’ruf Amin

redaksi