“Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri sebenarnya kalau mau jujur, sudah on the track kasus ini,” ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.12/9
Menurut dia, Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat, mulai dari mengusut keterangan mengenai keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) melalui pengakuan Bharada E, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, bahkan menetapkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi. Selain itu, Korps Bhayangkara menjerat tujuh perwira sebagai tersangka upaya menghalangi proses hukum perkara (obstruction of justice).
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Bahkan, beberapa di antaranya telah dipecat.
“Kalau tidak salah, sudah 12 yang ditetapkan sebagai pelaku. Lima tersangka dan 7 pelaku obstruction of justice, belum lagi yang dipecat karena etik, dimutasi, dan ditunda kenaikan pangkat. Saya kira ini sudah langkah yang tepat dan itu yang diharapkan masyarakat,” jelas Mahfud.
Terkait mengenai penjatuhan hukuman terhadap para tersangka, menurut Mahfud, tindakan itu perlu melalui proses hukum terlebih dahulu.
“Kalau diharapkan lebih dari itu, menghukum orang, sekarang tidak ada. Hukum itu ada prosesnya,” ucapnya. ( wan/an)