Surabaya (KN) – Pernyataan Siti Masrifah anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) tentang rencana Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Mihol) sangat melukai hati warga dan Ulama Nahdlatul Ulama, khususnya di Surabaya yang tengah memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan mihol.Para ulama dan warga telah berhasil memerjuangkan lahirnya Perda Kota Surabaya tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (Mihol). Namun mereka juga harus kecewa dengan pernyataan Siti Masrifah anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) tentang Rencana Undang-Undang (RUU) Mihol.
Pernyataan Siti Masrifah dalam sebuah surat kabar, Siti Masrifah menegaskan jika pihaknya lebih menyetujui pengendalian daripada pelarangan Mihol. Hal ini membuat geram berbagai pihak. Karena pernyataan itu sangat bertentangan dengan semangat para Nahdliyyin, terutama para ulama yang sedang memerjuangkan pelarangan Mihol dan mengkampanyekannya menjadi gerakan nasional “Indonesia bersih dari miras dan narkoba”.
“Pernyataan seperti itu, cermin atas hilangnya sensitifitas wakil rakyat terhadap problem moral-sosial yang dirasakan rakyat akibat dampak Mihol. Seperti pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, serta berbagai kejahatan dan kecelakaan,” ujar Ketua Tanfidziyah NU Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri, Senin (16/5/2016).
Muhibbin Zuhri menegaskan, pernyataan anggota dewan itu berargumentasi membela golongan minoritas yang masih memerlukan Mihol untuk keperluan agama tertentu. Padahal pada saat pembahasannya di Surabaya, hal ini sudah clear, tak satupun agama meng”halal”kan Mihol. Bahkan perda pelarangan Mihol juga didukung oleh para pendeta dan romo.
“Oleh karena itu, atas nama warga dan Ulama NU Surabaya, saya berharap Siti Masrifah meninjau kembali pernyataanya, instropeksi sebagai wakil rakyat dan menyadari kekhilafan ini, “tegasnya.
Dia berharap, pimpinan PKB supaya menegur, mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan karena telah melakukan tindakan indisipliner terhadap sikap fraksi dan partai yang telah menegaskan dukungannya terhadap perda dan RUU pelarangan Mihol.
Selanjutnya, meminta PKB agar mengusut kemungkinan keterlibatan Musrifah dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan produksi dan peredaran mihol. “Supaya diperoleh kesimpulan yang jelas, apakah yang bersangkutan bertindak atas pesanan kelompok kepentingan tertentu, atau atas kekhilafan dan ketidakmengertiannya,”tambahnya. (anto)