KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Hankam Headline Nasional

Lestari Moerdijat Desak Percepatan Implementasi PP Tunas Demi Lindungi Anak di Dunia Maya

Jakarta,  mediakorannusantara.com-​Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemerintah untuk segera memastikan kesiapan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Langkah strategis ini dinilai mendesak guna menekan angka kekerasan terhadap anak di ruang digital yang terus menunjukkan tren peningkatan. Lestari berharap aturan yang telah disahkan sejak Maret 2025 tersebut dapat mulai berlaku penuh pada Maret 2026 sesuai jadwal, sehingga berbagai ancaman siber terhadap generasi muda dapat segera ditangani secara sistematis.

​Urgensi penerapan kebijakan ini diperkuat oleh data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital yang mengungkapkan lonjakan kasus pornografi anak hingga 47,97 persen dalam empat tahun terakhir. Dari angka 986.648 kasus pada tahun 2020, jumlahnya membengkak menjadi 1.450.403 kasus pada tahun 2024. Lestari menegaskan bahwa kondisi ini merupakan status darurat yang menuntut perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat benteng perlindungan anak di ranah publik virtual.

​Risiko paparan konten berbahaya semakin tinggi seiring dengan masifnya penggunaan internet oleh anak-anak di bawah umur. Berdasarkan survei APJII tahun 2024, penetrasi internet pada anak usia 13–14 tahun telah mencapai 36,07 persen, sementara kelompok usia di bawah 10 tahun juga sudah mulai mengakses dunia maya. Meski akses internet dini menawarkan peluang edukasi, Lestari mengingatkan bahwa tanpa literasi digital yang memadai, anak-anak tetap berada dalam posisi rentan terhadap berbagai dampak negatif teknologi.

​Sebagai penutup, Lestari yang juga merupakan Anggota Komisi X DPR RI menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pemerintah dan peningkatan literasi digital di tingkat keluarga. Orang tua dan masyarakat luas wajib memahami mekanisme perlindungan yang tertuang dalam PP Tunas agar aturan tersebut efektif di lapangan. Dengan pengawasan yang ketat dan penerapan kebijakan yang tepat sasaran, Indonesia diharapkan mampu melindungi hak-hak anak sekaligus mencetak generasi penerus yang tangguh dan berdaya saing di era digital.

Related posts

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim Minta BUMD Perbankan Milik Pemprov Turut Entas Kemiskinan

kornus

Dewan Tolak Pendaftaran Ulang Bagi Siswa Naik Kelas

kornus

Di HUT Ke-77 Bhayangkara, Wali Kota Eri Cahyadi Terima Dua Penghargaan dari Kepolisian

kornus