Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pelabuhan penyeberangan Paciran Lamongan yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2022 ini kembali mendapat anggaran luar biasa besar. Hal tersebut terungkap pada pengumuman tender dengan nilai Rp 50.184.000.000,-.
Berdasarkan pengumuman di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jawa Timur diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) kembali membuka tender Pembangunan Pelabuhan Paciran Kabupaten Lamongan dengan kode 48580015.
Tidak jelas apa alasan tiba-tiba munculnya pengumuman proyek Pembangunan Pelabuhan Paciran Lamongan tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pelabuhan Paciran lamongan ini tidak pernah masuk pembahasan di Komisi DPRD Jatim.
Selain pelabuhannya sudah ada dan sudah beroperasi, tidak ada urgensi pembangunan pelabuhan lagi. Bahkan saat pembahasan anggaran di akhir 2021 lalu, Dishub Jatim pada tahun anggaran 2022 hanya mengajukan rencana pembangunan Pelabuhan perintis di Kepulauan Masalembu Kabupaten Sumenep.
“Setahu kami cuma (tahun 2022, red) ada rencana pembangunan pelabuhan di Masalembu, Kalau anggaran untuk Pelabuhan Paciran 50 miliar ini kami tidak pernah tahu,” ungkap sumber di internal DPRD Jatim, Kamis (12/5/2022).
Kalangan DPRD Jatim mengaku heran dengan munculnya anggaran Rp 50 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Paciran di tahun 2022. “Padahal tahun 2021 lalu, Ibu Gubernur sudah pernah meninjau ke Paciran, dan sudah bangga dengan kondisi pelabuhan karena pendapatannya naik 400% disaat pandemi, tapi kenapa dibangun lagi,” heran sumber ini lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono memilih bungkam ketika ditanya soal urgensi pembangunan pelabuhan Paciran Lamongan ini. Dihubungi melalui whatsapp nya hanya dibaca tapi tidak dibalas.
Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Jatim, Khofidah membenarkan bahwa Dishub Jatim telah membuka kembali tender senilai puluhan miliar ini.
“Ya ada (proses tender pembangunan pelabuhan Paciran, red). Pembangunan ini dilakukan untuk menambah fasilitas agar kapal besar bisa bersandar,” jelas Khofidah saat dikonfirmasi.
Politisi PKB ini berharap setelah pembangunan selesai harapan baru layanan trasnportasi laut semakin tercukupi. Disamping itu, pengelolaan pelabuhan diminta untuk transparan.
“Meningkatnya perekonomian dan terutama proses pembangunannya mengutamakan kualitas,” harap Khofidah.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Jatim, dr Agung Mulyono mengaku pihaknya bakal melakukan pengecekan proses tender pembangunan pelabuhan Paciran. “Nanti akan segera kita cek,” jawab politisi Partai Demokrat ini dengan singkat.
Kebijakan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Jawa Timur ini menjadi menarik karena proyek pembangunan pelabuhan Paciran Kabupaten Lamongan terlalu dipaksakan ditengah pemulihan ekonomi di Jawa Timur pasca pendemi Covid-19.
Padahal, di tahun sebelumnya mega proyek ini sempat berhenti. Belum lagi sejumlah masalah yang muncul terkait persekongkolan tender pelabuhan ini di tahun 2018 senilai Rp 43.544.649.000. Dimana melalui sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil memutuskan adanya persekongkolan yang melibatkan seluruh konsorsium perusahaan pemenang tender dengan Dinas Perhubungan Jatim pada Agustus 2021 kemarin.
Majelis Komisi KPPU menilai berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor. Sehingga memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi denda bervariasi kepada para Terlapor. PT Kurniadjaja Wirabhakti sekaligus pemenang tender, dikenakan Rp1.470.000.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah), PT Dian Sentosa dikenakan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dan PT Mahakarya Tunggal Abadi dikenakan Rp150.000.000. Lebih lanjut, KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan salah satunya kepada Gubernur Jawa Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan sanksi disiplin kepada Panitia tender Dinas Perhubungan Jatim.
Data lain menyebutkan Pelabuhan Paciran dibangun sejak tahun 2005 s/d 2013 dengan anggaran APBN (Ditjen Perhubungan Darat) dan APBD (Pemprop Jatim) dengan total 298,4 milyar (192,5 M dari APBN, 105,9 M dari APBD). Sementara untuk lahan merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Dari hasil penelusuran diketaui Proyek Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Paciran, Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 yang sumber pendanaannya dari APBD Provinsi Jawa Timur dengan HPS senilai Rp. 43.465.678.000,- diduga bermasalah. Hal tersebut juga ssempat mencuat dibeberapa nmedia online.
Paket kegiatan dengan kode tender 13112015 tersebut merupakan kegiatan pada Bidang Perhubungan Laut dan LLSADP Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
Paket kegiatan tersebut diduga bermasalah, berdasarkan informasi kegiatan sidang yang tayang di website Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pusat. Dari website KPPU tersebut, diketahui bahwa pada tanggal 1 Maret 2021 pukul 13.00 KPPU bersidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan II.
Perkara yang tercatat dengan nomor register 28/KPPU-I/2020, menyatakan bahwa pada kegiatan Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 diduga telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bunyi pasal 22 yang dimaksud yakni Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Dari hasil pengumuman lelang pada laman LPSE Provinsi Jawa Timur, diketahui tender pada paket kegiatan tersebut dimenangkan salah satu rekanan yakni yang mengikuti tender dengan nilai penawaran Rp. 42.899.809.000,- (98,6% dari HPS). (KN01)