KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Lebaran 2011, Sebanyak 4.898 Napi Di Jatim Dapat Remisi

narapidanaSurabaya (KN) – Menjelang Lebaran Tahun 2011, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Timur mengeluarkan surat remisi atau potongan kurungan penjara kepada 4.898 napi yang ada di Jatim.Kabag Humas KemekumHam Jatim, Cahyo Sejati saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (26/8) mengatakan, pemberian remisi kepada 4.898 napi di Jatim ini karena atas perilaku mereka yang bisa beradaptasi berbuat kebaikan selama menjalani pembinaan di dalam lapas. Serta minimal sudah menjalani kurungan 6 bulan penjara dan ada putusan tetap dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
“Pemberian remisi kepada napi pada lebaran tahun ini menurun 20 persen dibandingkan tahun lalu. Tapi yang pasti dari jumlah itu ada 258 napi yang langsung bebas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, napi yang mendapatkan pengurangan masa penahanan 1 – 6 bulan sebanyak 4.707 orang, dan yang mendapatkan langsung bebas pada Hari Raya Lebaran, 191 orang.
Dalam pemberian remisi terhadap napi, Kanwil KemenkumHam Jatim masih akan mempertimbangan pemberian remisi dengan beberapa factor, yaitu pertama faktor substantif dan kedua faktor aturan di Rutan. Untuk faktor substantif, napi diberikan remisi jika telah menjalani minimal hukuman penjara selama 6 bulan. Sedangkan faktor aturan adalah seperti saat berada di Rutan, napi tak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan.
“Jadi dua aturan inilah yang menjadi panduan kami dalam memberikan remisi kepada sejumlah napi. Dan bukan atas dasar suka atau tidak suka kepada napi di rutan atau lapas tersebut,” ujarnya.
Dari pertimbangan itu, pihaknya bisa menilai apakah seorang napi tersebut berhak mendapatkan remisi atau tidak. “Tapi ketika di perjalanan sebelum mendapatkan remisi, napi tersebut berbuat ulah atau tidak mematuhi aturan yang berlaku, maka kami berhak menunda pemberian remisi itu,” tegasnya.
Sementara untuk pemberian remisi kepada napi khusus, ia mengatakan, untuk lebaran tahun ini yang mendapatkan sebanyak 862 narapidana kasus narkoba dan dari 862 napi narkoba tersebut yang langsung bebas yaitu satu narapidana.
Untuk kasus korupsi, sejumlah 68 narapidana korupsi mendapat pengurangan masa tahanan, dan 2 narapidana mendapat remisi bebas. Sedangkan untuk kasus khusus Teroris, 11 narapiana mendapat pengurangan masa tahanan. Untuk kasus-kasus trans nasional, seperti pembalakan liar atau illegal logging, 15 narapidana dinyatakan mendapat pengurangan masa tahanan, dan 1 narapidana bebas.
Selain dilakukan pada hari besar keagamaan, pelaksanaan pemberian remisi juga diberikan pada hari kemerdekaan. Tujuan pemberian remisi, agar narapidana termotivasi untuk berbuat baik, bertingkah laku positif selama menjalani masa hukumannya dan juga memberikan kesempatan pada narapidana agar bisa melakukan interaksi dengan masyarakat yang ada di luar. (bon)

Foto : Ilustrasi narapidana

Related posts

Pemkot Surabaya Siapkan Diklat Semi Militer Bagi Remaja Terjaring Patroli Cipta Kondisi

kornus

Gubernur Soekarwo Dampingi Presiden RI Buka Muktamar XXI Ikatan Pelajar Muhamadiyah di Sidoarjo

kornus

Di Sekolah Kebangsaan, Pelajar Surabaya Dilatih Disiplin hingga Diperkenalkan Helikopter dan Pesawat TNI AL

kornus