KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Lawan Pelemahan, Pegawai Segel Logo KPK dengan Kain Hitam

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Kain hitam besar masih menutupi logo KPK di gedung merah putih Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Keberadaan kain hitam ini merupakan bentuk protes terkait rencana revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang bakal dilakukan DPR.

Kain hitam itu terlihat menutup empat logo KPK yang berada di bagian depan gedung. Ketiga logo itu berada di sisi tengah depan gedung, sisi tengah atas gedung, serta sisi kiri dan kanan gedung.

Selain itu, terlihat juga sejumlah karangan bunga yang berada di halaman depan gedung KPK. Karangan bunga itu antara lain bertuliskan ‘Turut Berduka Cita Atas Akan Terbunuhnya Independensi KPK’, ‘Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya KPK 2003-2019’, ‘Ya Tuhan Lindungilah Bangsa Ini’ hingga ‘Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk Di mana Presiden Kami?’.

Kain hitam penutup logo KPK ini sudah dipasang sejak Minggu (8/9). Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, logo tersebut bakal tetap ditutup sampai rencana revisi UU KPK dicabut oleh DPR.

“Tetap ditutup sampai UU revisi benar-benar dicabut,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo.

Rencana revisi UU KPK ini disepakati seluruh frasi di DPR dalam rapat paripurna, Kamis (5/9). Kesepakatan DPR itu langsung dikritik berbagai pihak karena menilai isi draf revisi UU KPK berpotensi melemahkan lembaga KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut setidaknya ada sembilan poin draf revisi yang bakal memperlemah KPK. Berikut poin-poinya:

1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.(dtc/ziz)

Related posts

Penuhi Panggilan Kejati Jatim, Walikota Risma Serahkan Dokumen Upaya Pengembalian Aset YKP”

kornus

Walikota Terus Mendorong Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus di Surabaya

kornus

Dorong UMKM Naik Kelas, Agatha Retnosari Gelar Pelatihan Manajerial Entrepreneur

kornus