Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Setelah beberapa waktu lalu berhasil menangkap kapal diduga transfer BBM ilegal di Teluk Jakarta, Patroli Keamanan Laut Bakamla kembali mengamankan dua kapal yang diduga melakukan tranfer Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) secara ilegal, kali ini di Perairan Batam, Kepulauan Riau.Pada Minggu dini hari (17/2), sepulang patroli dari Pulau Nipa dan Karimun, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas Bakamla yang tergabung dalam Tim Satgas Operasi Keamanan Laut Bakamla dengan unsur Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB-13) mencurigai sebuah kapal kayu dengan muatan penuh tanpa lampu navigasi, berlayar di sekitar perairan Makobar, Batam. Selanjutnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut.
Dari pemeriksaan awal, petugas Bakamla mendapati kapal tanpa nama diawaki anak dibawah umur, tidak dilengkapi dokumen kapal dan sedang mengangkut muatan BBM sekitar 20.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kapal diduga telah selesai melaksanakan tranfer BBM jenis High Speed Diesel (HSD) secara ilegal di Dermaga Makobar, Batam Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dugaan kuat bahwa kapal kayu tanpa nama itu menampung BBM ilegal dari kapal tanker MP, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 20.000 liter BBM jenis HSD. Saat pemeriksaan didapati pula adanya seperangkat peralatan tranfer BBM berupa pompa mesin dan selang BBM. Selanjutnya, kedua kapal beserta seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Secara terpisah Direktur operasi Laut Laksamana Pertama Bakamla Nur Syawal Embun menerangkan bahwa operasi yang dilaksanakan di wilayah Batam merupakan upaya Bakamla RI beserta jajarannya untuk mensukseskan program pemerintah dalam memberantas mafia dan penyalahgunaan BBM dilaut. Dan yang sangat mengejutkan adalah kapal yang diduga sebagai penampung BBM ilegal tersebut diawaki oleh anak dibawah umur. “Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan akan kami telusuri terus”, demikian ungkapnya.
Kedua kapal tersebut akan dikenakan pasal “melakukan kegiatan (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga) BBM di laut tanpa dilengkapi surat izin yang sah” dapat diduga melanggar Pasal 53 jo Pasal 23 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 322 jo 216 Pasal UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Kegiatan di area pelabuhan tanpa ijin. Hingga berita ini diturunkan petugas Bakamla RI masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. (KN01/Bakamla-RI)