Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mensosialisasikan perekrutan atau seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Surabaya untuk Pemilu serentak 2024 mendatang.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan proses seleksi administrasi akan dilakukan secara online.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi mengungkapkan, untuk proses seleksi administrasi PPK dan PPS akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
“Para pendaftar yang memenuhi syarat ya tidak lagi ribet antinya nanti tinggal klik di siakba.kpu.co.id,” jelasnya saat media gathering Tahapan Pemilu Tahun 2024 serta Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc di Surabaya, Rabu (9/11/2022).
Subairi menjelaskan, dengan menggunakan SIAKBA, dipastikan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS akan lebih tertib dan efisien. Hal ini karena para pendaftar tidak perlu lagi mengantre untuk mendaftar.
Sedangkan untuk masalah waktu pendaftaran, pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari KPU RI. Saat ini KPU RI telah merampungkan PKPU.
“Tidak lagi ada penumpukan-penumpukan dokumen atau antrian-antrian tinggal kita klik aplikasinya dan semuanya akan terfasilitasi terlayani tentunya itu mempermudah para
pendaftar masyarakat kota Surabaya,” ungkapnya.
Untuk mendaftar PPK dan PPS, setidaknya para pendaftar perlu memiliki KTP dan ijazah minimal SMA. Sehingga bagi masyarakat Kota Surabaya yang ingin mendaftar dapat membuat akun terlebih dahulu di SIAKBA.
“Ketika sudah mendaftar itu satu kali 24 jam itu sudah ada akun balasan email balasan bahwa yang bersangkutan eee sudah memenuhi syarat kalaupun ada syarat yang belum memenuhi segera untuk di perbaiki ada masa perbaikan,” pungkasnya. (KN01)