KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

KPU Surabaya Gelar Rekapitulasi Ulang di 44 TPS di 11 Kecamatan

KPU-surabayaSurabaya (KN) – KPU Surabaya menggelar rekapitulasi ulang di 44 TPS yang tersebar di 11 kecamatan, Senin (5/5/2014). Rekapitulasi ulang Ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan perintah dari KPU Jatim terkait pelaksanaan rekomendasi dari Bawaslu Jatim. Dikatakan Ketua KPU Surabaya Eko Waluyo, pihaknya telah menggelar rapat kordinasi pelaksanaan perintah KPU Jatim terkait pelaksananan rekomendasi dari Bawaslu Jatim. Rapat dihadiri oleh seluruh PPK dan PPS di 44 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan, Senin (5/5/2014).

“Kita tadi kumpulkan semua PPS dan PPK untuk menggelar rekapitulasi ulang. Rekapitulasi digelar serentak di 11 kecamatan pukul 15.00 Wib, hari ini. Kita harapkan hari ini semuanya harus sudah selesai,” ujar Eko Waluyo.

Diakui Eko Waluyo, para petugas penyelenggara pemilu tersebut menyatakan siap untuk melaksanakan rekapitulasi ulang. “Mereka siap dan besok, Selasa (6/5/2014) bisa mengundang parpol tingkat kota untuk menyempurnakan hasil rekapitulasi tingkat kota di kantor KPU ,” tuturnya.

Ironisnya, dalam kegiatan rekapitulasi ulang tersebut, ternyata tidak ada anggaran yang turun dari KPU RI. Mestinya anggaran diperoleh dari APBN. Namun anggaran itu belum cair, karena masih diajukan. Hal itu juga disampaikan kepada para PPK dan PPS terkait anggaran tersebut. Mereka sempat ngerundel karena tidak ada kucuran dana untuk operasional rekapitulasi ulang. Padahal untuk pelaksanaan rekapitulasi minimal harus menyewa tenda dan kursi serta ada konsumsi.

Untuk diketahui, Bawaslu Jatim yang telah mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar rekapitulasi ulang hasil pemilu legislatif 2014. Dalam waktu bersamaan Bawaslu Jawa Timur mengeluarkan 4 rekomendasi sekaligus, yang intinya semua sama. Yakni KPU Surabaya harus menggelar rekapitulasi ulang suara Pileg 2014 di 11 kecamatan. Rekomendasi ini turum setelah adanya laporan dan protes dari caleg Partai Golkar, Demokrat, PAN dan PDI Perjuangan ke Bawaslu Jawa Timur. Rekomendasi Bawaslu Jawa Timur itu menyebutkan sebanyak 44 TPS di 11 kecamatan di Surabaya yang harus melakukan rekapitulasi ulang.

Sebanyak 11 kecamatan yang harus menggelar rekapitulasi ulang itu, diantaranya Genteng, Sambikerep, Jambangan, Wonocolo, Tegalsari, Tenggilis Mejoyo, Karangpilang, Sawahan, Gubeng, Benowo dan Semampir.

Bawaslu memberikan rekomendasi rekapitulasi ulang di 11 kecamatan, karena dalam proses penghitungan yang digelar sebelumnya, ada dugaan terjadi penggelembungan suara di 44 TPS yang harus direkapitulasi ulang.

Menariknya, rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu Jatim tersebut bisa dianggap melanggar UU Pemilu No 8 Tahun 2012. Yakni pasal 227 UU No 8 2012. Pasal 227 (1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan dan saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, atau Pengawas Pemilu Lapangan, maka PPS melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.

(2) Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2) dan Pasal 225 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPS.
Artinya rekapitulasi ulang harus diselesaikan di tingkat PPS atau keluarahan maksimal 5 hari setelah pelaksanaan coblosan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, rekapitulasi ulang hasil perolehan suara pemilu 9 April lalu, masih belum final untuk menetapkan perolehan kursi di legeslatif. Menurut sumber di internal Panwas yang enggan di sebutkan namanya, apabila masih terjadi kekeliruan dan penggelembungan suara terhadap hasil rekap ulang nanti, maka tidak menutup kemungkinan, rekomendasi untuk coblosan ulang akan dikeluarkan oleh pihak Bawaslu.

Sumber tersebut juga menyebutkan, bahwa form c-1 hologram dan da-1 kini sudah tidak bisa dijadikan pedoman untuk mencari kebenaran perolehan suara pileg 9 April lalu. Imbasnya pihak Bawaslu akan menganggap pelanggaran tersebut terjadi secara masif di seluruh TPS dan perlu digelar coblosan ulang.

Lantas mengapa KPU Jatim bersedia menggelar rekapitulasi ulang? Hal itu dikarenakan KPU terikat dengan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Bahwa KPU harus melaksanakan semua rekomendasi dari Bawaslu. Kalau tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu maka bisa dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Sebaliknya kalau Bawaslu tidak melaksanakan semua pengaduan atau mengabaikan laporan keberatan maka juga bisa dilaporkan ke DKPP. “Ini yang ditakutkan oleh Bawaslu dan KPU. Apalagi KPU Jatim baru saja dua bulan menjabat,” papar sumber tersebut. (anto)

Related posts

Dewan Meminta Pengerjaannya Perbaikan Jalan di Jatim dipercepat dan Selesai Sebelum Lebaran

kornus

Jalur Penghubung Demak-Semarang Lumpuh Dihantam Banjir

redaksi

Ziarah ke Pusara RPH. M. Noer, Gubernur Khofifah Ajak Teladani Filosofi ‘Agawe Wong Cilik Melu Gemuyu’

kornus