Jakarta (mediakorannusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilu dan pilkada serentak akan digelar 2024, sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan yakni Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Penyelenggara Pemilu.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021), menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa pemilu dan pilkada serentak akan diundur dari 2024 ke 2027, seperti yang beredar di salah satu media massa elektronik.
“Kesepakatan tim kerja bersama, pemilu dan pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024,” ujar Dewa Raka.
Dua hari pasca-berita tersebut tayang (25 Juni 2020), Anggota KPU RI ketika itu, Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipannya telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.
Dewa Raka menegaskan sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.
Kemudian lanjut Dewa, soal kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.
Dewa Raka menambahkan, pihaknya sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan pemilu, serta pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.