Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) akan memfasilitasi memasukkan 32 orang warga Desa Jambean, Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri yang namanya belum tercatat di Daftar Pemilihan tetap (DPT) ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 di Jatim. Demikian disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat menerima audiensi warga Desa Jambean Kediri.Puluhan warga Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri melapor ke Kantor KPU Jatim. Mereka mendatangi kantor KPU Jatim untuk untuk melaporkan temuan 32 warga yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemlilu 2019.
Ketua KPU Jatim menyampaikan bahwa KPU telah menerima laporan warga Desa Jambean Kecamatan Keras Kabupaten Kediri yang namanya tidak masuk dalam DPT Pemilu 2019, Selasa (12/3/2019).
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kami kemudian mendalami dan melakukan proses penelusuran atas hilangnya nama tersebut dari DPT. KPU Jatim pun telah menemukan permasalahannya. Nama-nama Bapak/ Ibu dari Jambean ini terdeteksi oleh KPU itu ganda dengan pemilih di luar negeri,” jelasnya (12/3/2019).
Lebih lanjut Anam,sapaan akrab Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah mendalami dan menelusuri penyebab namanya tidak masuk ke DPT dan telah mendapatkan permasalahannya.
Dari temuannya, Choirul Anam mengatakan jika nama 32 masyarakat ini ganda dengan DPT di luar negeri. Sementara hanya 4 dari 32 warga yang mengaku pernah ke luar negeri.
“Nama-nama Bapak Ibu dari Jambean, Kecamatan Kras ini terdeteksi oleh KPU itu ganda dengan pemilih di luar negeri. Hasil dari proses klarifikasi dan faktual yang kami lakukan kepada 32 orang tersebut, faktualnya mereka adalah masyarakat Kediri yang memang tidak pernah ke luar negeri,” kata Choirul Anam di Kantor KPU Jatim, Surabaya, Selasa (12/3/2019).
Anam juga menduga ada pemalsuan identitas yang dilakukan sejumlah oknum saat pembuatan paspor. “Artinya ada dugaan pemalsuan (identitas) oleh oknum yang kurang bertanggungjawab, menggunakan data mereka dipakai sebagai paspor atau identitas lain ke luar negeri,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk mengakomodir laporan dari 32 warga tersebut, KPU Jatim melayani tuntutan mereka dengan memasukkan nama-nama tersebut di Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dalam DPK, warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya, namun bisa digunakan usai seluruh pemilih mencoblos atau di jam-jam akhir waktu pencoblosan.
“Mereka nanti bisa menggunakan hak pilihnya itu satu jam sebelum pemungutan suara berakhir atau di atas jam 12.00 WIB,” terangnya.
Selain itu, Ketua KPU Jatim juga tengah mengupayakan 32 nama ini bisa masuk DPT. Namun masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kediri.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim maupun Bawaslu Kabupaten Kediri meminta rekomendasi agar mereka bisa kita masukkan menjadi DPT,” Kata Choirul Anam. (KN01)
Foto : Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat menerima pengaduan warga Kediri yang tak masuk DPT