Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah resmi menetapkan dua kandidat Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Gubernur Jatim 2018. Keduanya adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.Setelah dilakukan penetapan, kedua pasangan calon melakukan pengambilan nomor urut sebagai peserta Pilkada yang dijadwalkan pada Selasa, (3/2/2018) d salah satu hotel di Surabaya.
“Kami telah melaksanakan rapat pleno Cagub dam Cagub pasal 48 ayat 1 bahwa berdasarkan hasil perbaikan registrasi dan dokumen perbaikan persyaratan calon KPU Jatim menetapkan dua bakal Cagub dan Cawagub yang memenuhi syarat sebagai berikut. Khofifah Indar Parawansa berpasangan dengan Emil Elistianto Dardak dan Saifullah Yusuf berpasangan dengan Puti Guntur Soekarno,” kata Ketua KPU Jatim Eko Sasmito dalam repot pleno terbuka pengumuman pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018, Senin (12/2/2018) siang
Penetapan kedua Paslon, tertuang dalam surat pengumuman bernomor 100/PL. 02-2,SD/06/KPU/I/2028 yang ditandatangani oleh ketua KPU Jatim Eko Sasmito. “Hasil dari dokumen perbaikan dan persyaratan calon yang telah mendaftar nama Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak status memenuhi syarat dan nama Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno status memenuhi syarat,” kata Eko Sasmito.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Muhammad Amin mengatakan, setelah ditetapkan KPU Jatim, kedua kandidat punya hak dan kewajiban yang melekat sebagai Paslon di Pilgub Jatim 2018. Dia berharap agar kedua kandidat dan tim pemenangan bisa menahan diri. Jangan sampai, kegiatan yang dilakukan kedepan, melanggar aturan yang berlaku. (KN01)