Malang (MediaKoranNusantara.com) – Menjelang berakhirnya tahapan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Sengketa Proses pada Kamis (25/8/2022) Agustus 2022, di Aula KPU Kota Malang, Jl Bantaran Nomor 6 Kota Malang.
Rakor tersebut dihadiri Divisi Hukum dan Pengawasan 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto mengatakan jika divisi hukum harus siap menghadapi semua tahapan semuanya berpotensi adanya pelanggaran.
“Sebagai divisi hukum kita harus siap menghadapi semua tahapan yang kemungkinan memunculkan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, pelanggaran pidana, serta sengketa baik proses maupun hasil,” kata Arba.
Bahwa divisi hukum sangat berpotensi untuk bekerja di setiap tahapan, sehingga peran dan dukungan yang maksimal diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan. Kaitannya dengan tahapan yang saat ini, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yaitu proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
Diperlukan langkah untuk memitigasi beberapa persoalan yang mungkin muncul. “Sangat dimungkinkan Berita Acara hasil verifikasi administrasi kita dijadikan objek sengketa proses, meskipun posisi kabupaten/kota membantu untuk melaksanakan verifikasi admnistrasi, lantas bagaimana peran kabupaten/kota dalam mengahadapi hal tersebut” ujar Arba.
Maka utuk menjawab persoalan tersebut, Anggota KPU Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin dalam arahanya menjelaskan, jika pihaknya berkeinginan meningkatkan kapasitas dan kompetensi divisi hukum.
“Sangat perlu adanya peningkatan kapasitas jajaran anggota KPU. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya persiapan dalam menghadapi sengketa,” terang Afif.
Pasalnya, penanganan pelanggaran administrasi pada aturan Pemilihan dan Pemilu berbeda. Pada penyelenggaraan Pemilihan, posisi KPU cenderung pasif. Prosedurnya mulai dipanggil dan diminta kajian untuk kemudian jadikan rekomendasi. Sedangkan dalam penyelenggaraan Pemilu, adanya pelanggaran administrasi harus melalui proses persidangan yang di dalamnya harus mempersiapkan jawaban sehingga KPU dapat bereksepsi.
“Maka perlu bagi kita untuk mengkaji dan mengidentifikasi berbagai permasalahan hukum serta memformulasikan bagaimana mekanisme menghadapi pelanggaran administrasi dan sengketa,” jelasnya.
Selain memperkuat kapasitas, terakhir Afif mengatakan jika pihkanya akan memperkuat dukungan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk memaksimalkan fungsi pengawasan oleh Inspektorat.
Selain Arbayanto, turut mendampingi narasumber, Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan dan Sekretaris Nanik Karsini. Sedangkan dari KPU Kota Malang hadir pula sejumlah komisioner dan Sekretaris. (KN01)
Foto : Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto dan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.