Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – KPU Provinsi Jawa Timur, Minggu (5/5/2019) siang mulai melaksanakan proses rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara Pemilu 2019 di Hotel Singgasana Jl Gunungsari Surabaya. Ketua Komisioner KPU Jawa Tmur, Choirul Anam menyampaikan, dari 38 kabupaten kota, hanya kota Surabaya yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi. Proses rekapitulasi tersebut dijadwalkan dilaksanakan selama lima hari mulai 5 – 9 Mei.
“Selama 5 hari kita melaksanakan proses penghitungan suara Pemilu,” terang Choirul Anam , Minggu (5/5/2019)
Sesuai agenda, hari ini KPU Jawa Tiur melakukan rekapitulasi penghitungan suara di 7 kabupaten kota, diantaranya Pasuruan, Madiun, Probolinggo, Blitar, dan Kediri. KPU merencanakan setiap hari merekap hasil pemilu 8 kabupaten/kota. “Kalau bisa ditambah akan kita tambah,” jelasnya
Choirul Anam menegaskan, jika penghitungan bisa dipercepat sehingga pelaksanaann penghitungan seleai lebih awal akan lebih baik. Namun menurutnya proses penghitungan tetap dilasanakan dengan teliti.
“Makanya kita undang saksi dari Parpol, DPD dan perwakilan paslon,” terangnya.
Pelaksanaan rekapitulasi suara Pemilu 2019 berlandaskan pada PKPU 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwalpenyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Ketua Komisioner KPU Jatim menyampaikan, setelah proses penghitungan di KPU Jatim selesai akan dilanjutkan dengan penghitungan tingkat nasional.
“Harapn Kami (rekapitulasi) di provinsi berjalan lancar, aman dan kondusif,” harapnya
Proses rekapitulasi di KPU Jatim merupakan hasil penghitungan suara yang sudah ditetapkan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. (KN01)