Surabaya (mediakorannusantara.com) – Tahap verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif telah dilakukan KPU Jawa Timur. Dari 18 parpol yang mengirimkan nama-nama bakal caleg, ternyata ada 427 Caleg yang masih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan, tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan itu dilakukan KPU sejak 10 Juli 2023 lalu.
Verifikasi Itu dilakukan setelah sebelumnya, parpol diberikan kesempatan untuk menyetorkan dokumen perbaikan bacaleg yang berstatus Belum Memenuhi Syarat.
Dari proses verifikasi itu, rupanya masih ada bacaleg yang dinyatakan TMS. “Iya ada 427 Caleg yang masih berstatus Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,” ujar Insan Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Senin (7/8/2023).
Insan Qoriawan mengungkapkan, penyebab bacaleg berstatus TMS dari hasil verifikasi administrasi perbaikan ini pun beragam.
Hal tersebut sudah disampaikannya kepada perwakilan 18 Parpol yang hadir di Kantor KPU Jatim Sabtu (5/8/2023).
“Ada yang memang tidak menyerahkan perbaikan sebagaimana mestinya, tapi diunggah lagi,” jelas Insan.
Namun, parpol masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS maupun mengganti dengan nama baru.
Sebab, mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus mendatang merupakan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara atau DCS sebelum nantinya diumumkan ke publik.
“Rancangan DCS ini masih berisi bacaleg yang MS maupun TMS. Partai diberikan kesempatan melakukan pencermatan hingga tanggal 11 Agustus. Kalau mereka berhasil melakukan perbaikan atau mengganti, maka statusnya bisa diubah menjadi MS. Lalu, kita umumkan DCS di tanggal 19 Agustus,” pungkasnya. (KN01)