Padang, mediakorannusantara.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai tindakan razia yang dilakukan organisasi masyarakat terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon, Jawa Barat tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Dari perspektif persaingan usaha, fenomena ini tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas di Padang, Rabu.6/11

Menurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon, Jawa Barat sehingga terjadi aksi razia oleh organisasi masyarakat tersebut.

KPPU menyakini tidak mungkin pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjual masakan Padang tersebut dengan mengedepankan praktik jual rugi. Sebab, secara finansial mereka tidak akan sanggup menanggung kerugian.

“Tidak mungkin mereka menjual rugi nasi Padang dalam jangka waktu lama, kecuali mereka menurunkan kualitas masakannya,” kata Ridho.

Di sisi lain, KPPU berpandangan apabila ada pedagang yang bisa menjual masakan Padang dengan harga yang lebih ekonomis, maka hal tersebut sebetulnya akan menguntungkan pembeli karena terdapat berbagai macam pilihan.

Kemudian apabila ada penetapan atau penyeragaman harga masakan Padang, KPPU melihat hal tersebut juga berpeluang menimbulkan masalah baru. Sebab, masyarakat tidak punya pilihan karena semua harga masakan Padang sudah sama.

Ia menambahkan semakin beragam suatu harga barang yang dijual di tengah masyarakat dengan mengedepankan persaingan yang sehat, maka akan memunculkan UMKM baru.

Otomatis hal ini berdampak positif terhadap perekonomian daerah. Sehingga razia Rumah Makan Padang di Cirebon sama sekali tidak mencerminkan filosofi persaingan usaha yang sehat.

Terpisah, Ketua Harian Dewan Pusat Pimpinan Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade menegaskan, menolak segala tindakan razia yang sempat dilakukan organisasi masyarakat terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon.

“Hal ini tidak boleh terjadi. Sebab semua warga negara berhak untuk berjualan nasi Padang,” tegasnya.

Apalagi, kata dia, masakan Padang sudah menjadi kuliner khas Nusantara yang bisa dijual dan dinikmati oleh setiap masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali. ( wa/ar)