KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

KPK: Tradisi Gratifikasi Lebaran Mulai Menurun

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan data adanya penurunan jumlah pelaporan gratifikasi terkait Hari Lebaran. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada 2017 KPK menerima sedikitnya 172 laporan gratifikasi Lebaran.

“Pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan, terdiri atas 40 laporan dari kementerian, lembaga; 50 laporan dari Pemda; dan 82 laporan dari BUMN,” kata Febri dalam keterangan persnya, Senin (13/5/2019).

Saat itu, total nilai pelaporan gratifikasi terkait Hari Lebaran mencapai Rp 161.660.000. Rinciannya, Rp 22,73 juta dari kementerian atau lembaga, Rp 66,25 juta dari Pemda dan Rp 72,68 juta dari BUMN.

Barang-barang pemberian gratifikasi yang dilaporkan tersebut mulai dari parcel makanan dan barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja. Nilainya pun beragam, seperti parcel kue senilai Rp 50 ribu hingga parcel barang senilai Rp 39,5 juta.

“Sedangkan, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan.Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda; dan 58 laporan dari BUMN,” kata Febri.

Akan tetapi, nilai total pelaporan gratifikasi meningkat menjadi Rp 199.531.699. Rinciannya, nilai pelaporan dari Pemda sebesar Rp 96.398.700; dari kementerian atau lembaga sebesar Rp 54.142.000 dan dari BUMN sebesar Rp 48.490.939.

“Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp 20 ribu sampai uang senilai Rp 15 juta,” katanya.

Pada tahun 2019 ini, per 10 Mei 2019, KPK belum menerima laporan gratifikasi terkait Hari Lebaran.(kcm/ziz)

Related posts

Warga Bekasi Diteror Bom Molotov

redaksi

478 Calon PPK Surabaya Lolos Seleksi Tertulis Ikuti Tahapan Wawancara

kornus

Bakamla RI Lepas Kepulangan Indian Coast Guard Ship Samudra Prahari

kornus