KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Jadi Tersangka

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

 

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Fredrich ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setia Novanto.

“Ya, kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan (ditetapkan sebagai tersangka). Sore ini akan diumumkan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (10/1/2018).

KPK telah mencegah Fredrich berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017. Pencegahan Fredrich dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi e-KTP.

Saat dikonfirmasi terpisah, Fredrich mengaku belum mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dia pun meminta awak media mengonfirmasi kepada Ketua Tim Pembela Advokat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Saproyanto Refa.

“Saya belum tahu namun segala sesuatu Silahkan hubungin langsung Ketua Tim hukum DPN Peradi ya,” kata Fredrich.

KPK terus mengusut dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setia Novanto. Selain Fredrich, KPK juga telah mencegah bepergian keluar negeri terhadap mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.

Salah satu hal yang didalami terkait hilangnya Setia Novanto saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat pihak KPK mendatangi kediaman Setia Novanto, Fredrich tampak terlihat menemui penyidik.

Setelah menghilang hampir seharian, Setia Novanto mengalami kecelakaan mobil yang dikendarai Hilman di kawasan Permata Hijau. Fredrich pun langsung datang mendampingi Setia Novanto yang dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.(cnn/ziz)

Related posts

Kemenparekraf akan Bawa Delegasi GPDRR ke Sejumlah Destinasi Wisata

Hati-hati, Pasar Grobogan Perdagangkan Daging Sapi Glonggongan

redaksi

KPK buka layanan LHKPN calon kepala daerah pada 7-8 September